Eks Plt Karutan KPK Dapat Rp 10 Juta: Saya Dikolongin, Tahu Gitu Minta Gede
Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Deden Rochendi, mengaku menerima jatah Rp 10 juta/bulan saat menjabat sebagai Plt Karutan KPK. Deden merasa ‘dikolongin’ usai tahu total setoran bulanan yang dibayar para tahanan Rp 60-70 juta dan mengaku ingin meminta jatah lebih besar jika tahu sejak awal.
Hal itu disampaikan Deden dalam kapasistasnya sebagai saksi yang diperiksa untuk terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ramadhan Ubaidillah. Deden mengaku masih menerima jatah bulanan meski tak lagi menjabat sebagai Plt Karutan KPK di cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Ini kan kemudian setelah Saudara tidak menjadi lagi Plt Karutan, Saudara masih menerima Rp 10 juta itu?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2024).
"Iya, siap," jawab Deden.
Jaksa heran mengapa Deden tetap menerima jatah bulanan padahal sudah tak menjabat. Deden mengatakan uang itu tetap diberikan agar dirinya tutup mulut dan tutup telinga.
"Kenapa? Karutannya ada yang lain itu, Komang?" tanya jaksa.
"Ya nggak tahu Pak, yang jelas saya terima. Kalau masalah itu, kan gini Pak. Gini Pak Jaksa, setahu saya ya, yang berhak atau yang tidak, dicoret atau tidak dicoret itu Kamtib dengan korting. Oh orang ini si A dapat, ini nggak, itu Kamtib dan Korting," jawab Deden.
"Maksudnya begini loh, Hengki mau memasukkan Saudara itu masih terima Rp 10 juta itu alasannya apa?" tanya jaksa.
"Ya biar saya tutup mata tutup telinga," jawab Deden.
Total uang yang diterima Deden terkait jatah bulanan pungli Rutan KPK mencapai Rp 399 juta. Dia mengaku sedang menyicil untuk mengembalikan uang tersebut.
"Sudah dikembalikan belum?" tanya jaksa.
"Berusaha untuk menyicil Pak," jawab Deden.
Jaksa lalu menanyakan berapa total uang yang dikumpulkan korting dari para tahanan setiap bulannya. Deden mengaku tak tahu kalau para korting diminta mengumpulkan sekitar Rp 72,5 juta setiap bulan untuk petugas Rutan KPK.
"Kalau target setiap Rutan itu berapa yang harus disetorkan? mereka udah kita hadirkan yang dari korting Guntur mereka diminta sekitar Rp 72.500.000 setiap bulannya untuk semua petugas. Saudara tahu itu?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu dan tahunya pada saat di sidang ini Pak, ternyata segitu. Baru saat sidang ini Pak," jawab Deden.
"Baru tahu pada saat sidang ini?" tanya jaksa.
"Baru tahu, demi Allah," jawab Deden.
"Kalau Merah Putih kan kemarin korting-korting yang kita hadirkan, mereka ditarget sekitar Rp 60-70 juta?" tanya jaksa.
"Saya nggak tahu Pak," jawab Deden.
Deden mengaku tak pernah protes dengan jatah bulanan Rp 10 juta yang dia terima saat menjadi Plt Karutan KPK. Dia juga tak menanyakan jatah yang diterima petugas Rutan lainnya.
"Jatah Saudara dari Guntur berapa?" tanya jaksa.
"Tadi saya sampaikan sebelumnya, Rp 10 (juta) turun Pak, turun-turun dan saya nggak pernah protes, saya terima-terima aja," jawab Deden.
Deden lalu curhat merasa ‘dikolongin’ usai mengetahui setoran bulanan dari para tahanan yang dikumpulkan korting mencapai Rp 60-70 juta. Dia berkelakar ingin meminta jatah lebih dari Rp 10 juta jika tahu nilai target bulanan korting tersebut.
"Saya nggak pernah nanya Pak, boleh nanti di-cross check. Saya nggak pernah nanya-nanya mereka dapat berapa-berapa, saya tahunya jumlah nominal yang dari masing-masing Rutan ya pada saat sidang ini. Ternyata, maaf, dalam hati berasa ternyata saya dikolongin itu aja sih Pak," kata Deden.
"Ternyata dikolongin?" tanya jaksa.
"Dikolongin saya ibaratnya Pak, ternyata segini, kalau tahu, mau gitu, saya minta gede Pak," jawab Deden.
"Ya maaf, saya tahunya di sidang ini. Waduh ternyata segini, tahu gitu saya nggak minta Rp 10 juta, minta Rp 20 juta atau Rp 40 juta. Tanggung Pak, itu aja. Maaf ini di luar ini, saya merasa dikolongin. Saya tahunya pada saat sidang ini," imbuh Deden.
Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.
Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Saksikan juga video Komisi III Akan Gali Persoalan Etika & Hukum saat Uji Capim KPK
[Gambas Video 20detik]