Eks Sekdis LH Cilegon Jadi Tersangka Suap Pembangunan Bronjong
Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan dua tersangka kasus suap pekerjaan tembok penahan tanah (TPT) bronjong senilai Rp 1,4 miliar. Salah satu tersangka adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga eks Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (Sekdis LH) Pemkot Cilegon inisial GG.
"Dalam perkara ini penyidik menetapkan dua tersangka, yaitu GG selaku PPK dan mantan sekretaris dinas dan MF," kata Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana, Jumat (8/11/2024).
Dia mengatakan MF adalah pihak swasta, CV Arif Indah Permata. Pembangunan proyek ini dilakukan di Tempat Pengelolaan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung pada 2023.
Yudhis menambahkan, kasus ini dilaporkan ke Polda Banten pada Juli 2024. Saat proyek ini dilakukan pada 2023, tersangka MF dan GG telah saling bertemu dengan diantar seseorang bernama AF.
Di antara kedua tersangka lalu menyepakati CV Arif mendapatkan pekerjaan namun harus memberikan fee 15 persen dari nilai proyek ke tersangka GG. Pemberian uang ada yang tunai dan transfer dengan jumlah Rp 400 juta.
"Kurang lebih Rp 400 juta, diberikan bertahap, ada transfer dan tunai," paparnya.
Rupanya, dalam perencanaan, tersangka GG bahkan mengubah rencana pengadaan dari tadinya lelang menjadi e-katalog. Perubahan model kerja ini tanpa sepengetahuan pengguna anggaran.
"Sehingga untuk memenangkan CV Arif, PPK tinggal klik, tidak melalui proses lelang," paparnya.
Saat ini, keduanya sudah ditahan di Polda Banten dan berkas sudah diserahkan ke Kejati Banten. Mereka diancam dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.