Eks Sekretaris BKD Bengkulu Ditangkap Cabuli Anak Tirinya
LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Kepahiang, Bengkulu ditangkap karena mencabuli anak tirinya.
Tersangka ditangkap setelah anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung memburunya hingga ke Pangkal Pinang.
Direktur Ditreskrimum Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Pahala Simanjuntak mengatakan tersangka bernama Nurohim (44) itu ditangkap pada Kamis (19/12/2024) kemarin.
"Tersangka mencabuli anak tirinya, berinisial AZ, usia 12 tahun. Lokasi kejadian di Lampung Selatan pada November lalu," kata Pahala dalam keterangannya, Minggu (22/12/2024).
Kasus ini terungkap setelah orangtua korban melapor ke Polda Lampung sebagaimana tercatat dalam laporan Nomor LPB/564/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG pada tanggal 9 Desember 2024.
"Pelapor belum lama menikah dengan tersangka saat peristiwa itu terjadi. Tersangka juga tercatat sebagai PNS di Bengkulu," katanya.
Tersangka diduga memanipulasi korban sebelum mencabulinya dan perbuatan itu dilakukan saat pelapor tidak berada di rumah.
Proses pengejaran tersangka juga termasuk rumit karena sering berpindah-pindah tempat setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke kepolisian.
"Tersangka diketahui berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Dengan kerja sama lintas wilayah, akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Tanjung Pinang," katanya.
Menurut Pahala, tersangka dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.