Eks Sestama Basarnas Didakwa Rugikan Negara Rp 20,4 M dalam Korupsi Pengadaan Truk
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Utama Badan Pencarian dan Pertolongan (Sestama Basarnas) Max Ruland Boseke dan anak buahnya didakwa merugikan negara Rp 20.444.580.000 atau Rp 20,4 miliar.
Kerugian itu timbul akibat dugaan korupsi dalam pengadaan truk angkut personel 4 WD senilai Rp 42.558.895.000 dan pengadaan rescue carrier vehicle senilai Rp 43.549.312.500. Kedua proyek itu dilaksanakan pada 2014.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Richard Marpaung menyebut, perbuatan itu diduga dilakukan Max bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Anjar Sulistiyono dan Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta.
“Mengakibalkan kerugian keuangan negara seluruhnya sebesar Rp 20.444.580.000,” kata Jaksa Richard di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).
Richard mengatakan, dari jumlah pembayaran netto pekerjaan pengadaan truk angkut 4 WD senilai Rp 42,5 miliar itu, jumlah uang yang benar-benar digunakan dalam pembiayaan Rp 32.503.515.000.
Artinya, kata Richard, terdapat selisih atau kelebihan bayar sebesar Rp 10.055.380.000.
Sementara itu, dalam pembayaran netto rescue carrier vehicle sebesar Rp 43.549.312.500, hanya sebesar Rp 33.160.112.500 yang digunakan untuk pembiayaan sehingga timbul selisih Rp 10.389.200000.
Kedua selisih tersebut kemudian dihitung sebagai angka kerugian negara yang berjumlah total Rp 20.444.580.000.
Richard mengatakan, dugaan kerugian negara itu merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif penghitungan kerugian negara dalam pengadaan truk angkut personel 4 WD dan pengadaan rescue carrier vehicle tahun anggaran 2014.
“Dibuat oleh Tim Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI tanggal 26 Februari 2024,” ujar Richard.
Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebut, Max memperkaya diri sendiri Rp 2,5 miliar dan memperkaya William Rp 17.944.580.000.
Mereka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.