Eksepsi Ditolak, Sidang Hakim Pembebas Ronald Tannur Berlanjut
JAKARTA, KOMPAS.com - Eksepsi hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Adapun Heru mengajukan eksepsi sebagai bentuk keberatan menyangkut aspek formal atas dakwaan jaksa penuntut umum.
"Menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa Heru Hanindyo tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Teguh Santoso, di ruang sidang, Selasa (14/1/2025).
Hakim Teguh dalam pertimbangannya mengatakan, eksepsi yang diajukan Heru melalui kuasa hukumnya telah memasuki pokok perkara.
Sementara, eksepsi hanya menyangkut persoalan formal dalam dakwaan.
Selain itu, keberatan Heru bahwa ia tidak pernah menerima berita acara penyitaan ketika proses penyidikan bukan wilayah pengadilan yang menyidangkan pokok perkara.
Persoalan penyitaan pada tahap penyidikan seharusnya diajukan melalui gugatan praperadilan.
Dalam pertimbangannya, hakim juga menyebut dakwaan jaksa penuntut umum sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan Pasal 143 huruf b KUHAP.
Oleh karena seluruh keberatan Heru ditolak dan majelis hakim sepakat dengan penuntut umum, maka persidangan dilanjutkan.
"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 106.Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama Heru Hanindyo," ujar Hakim Teguh.
Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.
Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.
Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur.
Meski didakwa bersamaan, berkas perkara para terdakwa dipisah karena Heru mengajukan eksepsinya.
Dalam eksepsinya, Heru meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak sah dan persidangan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Heru juga meminta majelis hakim memerintahkan jaksa agar mengeluarkannya dari tahanan.
"Memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Heru Hanindyo dari tahanan,” kata pengacara Heru di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).