Ekspresi Datar Meita Pemilik “Daycare” Saat Divonis Satu Tahun di Kasus Aniaya Balita
DEPOK, KOMPAS.com – Ekspresi Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School, tetap datar saat mendengar vonis satu tahun penjara untuknya, Rabu (11/12/2024).
Tatapan matanya sempat mengarah ke bawah selama beberapa detik sebelum kembali fokus pada layar. Hingga sidang ditutup dengan ketukan palu, raut wajah Meita tidak berubah.
Meita divonis satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan). Sidang vonis berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu (11/12/2024).
Sidang digelar di ruang sidang 1 dengan menghadirkan Meita secara daring melalui Zoom. Hakim ketua Bambang Setyawan bersama dua hakim anggota membacakan berkas perkara setebal 70 halaman.
Meita yang tampil mengenakan kerudung hitam dan kemeja putih tampak fokus mendengarkan. Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan berlangsung hingga tengah hari. Saat pukul 12.05 WIB, Bambang membacakan vonis untuk terdakwa.
“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” ucap Bambang.
Selain hukuman penjara, Meita diwajibkan membayar restitusi kepada korban. MK dan AM masing-masing akan menerima Rp 150 juta sebagai ganti rugi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Meita dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Jaksa Tiara Robena Panjaitan menyebut Meita bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meita Irianty dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani,” kata Tiara pada sidang 19 November 2024.
Jaksa menilai Meita melakukan kekerasan terhadap anak melalui serangkaian tindakan yang berdiri sendiri namun terjadi bersamaan. Restitusi yang diminta jaksa juga lebih besar, yakni Rp 600 juta untuk kedua korban.