Emas ke Budi Said Dibawa Via Pintu Belakang Butik Antam buat Hindari CCTV
Broker Eksi Anggraeni mengatakan pengiriman emas Antam yang dibelinya di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 dibawa keluar lewat pintu belakang untuk menghindari CCTV. Eksi mengatakan ada lubang di rute pintu belakang itu yang terhubung ke ruko milik pengusaha Budi Said.
Hal itu disampaikan Eksi saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan rekayasa jual beli emas dengan terdakwa pengusaha Budi Said, yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya serta mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena. Persidangan digelar di PN Tipikor Jakarta, Selasa (29/10/2024).
"Ketika emas ini dibawa apakah melalui pintu depan atau ada pintu lain?" tanya jaksa.
"Lewat pintu belakang Pak," jawab Eksi.
Eksi mengatakan pintu belakang itu menuju tangga di bawah butik yang menembus parkiran. Dia mengatakan emas itu dibawa keluar melalui pintu belakang untuk menghindari CCTV di area depan butik.
"Bisa ibu gambarkan pintu belakang itu seperti apa bu?" tanya jaksa.
"Jadi kalau dari arah mejanya Pak Misdi (bagian administrasi kantor atau back office BELM Surabaya 01) itu ada arah ke pantry. Nah dari situ ternyata ada jalan menuju tangga ke bawah itu bisa tembus ke parkiran sebelah bank," jawab Eksi.
"Pertanyaan saya, kenapa tidak melalui pintu depan?" tanya jaksa.
"Kalau menurut Pak Misdi untuk menghindari CCTV," jawab Eksi.
"Ada pernyataan seperti itu untuk menghindari CCTV?" tanya jaksa.
"Ada," jawab Eksi.
Jaksa lalu mendalami alasan menghindari CCTV di area depan butik tersebut. Eksi mengaku tak paham.
"Kenapa Bu harus dihindari CCTV?" tanya jaksa.
"Saya juga kurang tahu Pak. Maka pada saat itu saya tanyakan kenapa kok lewat belakang kenapa tidak depan," jawab Eksi.
"Ibu nggak pertanyakan ? Kan harusnya terbuka biar langsung, kenapa nggak pernah protes?" tanya jaksa.
"Pernah saya tanyakan memang untuk menghindari CCTV," jawab Eksi.
Selain itu, Eksi mengungkap ada lubang yang menghubungkan BELM Surabaya 01 ke ruko milik Budi Said yang berlokasi di sebelah butik tersebut. Lubang itu, kata Eksi, digunakan untuk pengiriman emas yang dibeli Budi.
Dia mengatakan lubang itu berada di rute pintu belakang butik yang menembus ke parkiran untuk menghindari CCTV. Dia mengatakan pintu belakang itu berada di depan pantry butik.
"Untuk apa lubang itu Saudara saksi?" tanya jaksa.
"Kalau pada saat itu saya sempat bertanya memang Pak, setelah melihat lubang tersebut menurut Pak Budi itu supaya enak Bu kalau ada pengiriman. Jadi nggak dari luar maksudnya, supaya aman katanya, nggak kelihatan," jawab Eksi.
"Dari sisi Kantor Butik Surabaya lubang itu ada di ruangan mana?" tanya jaksa.
"Di depan pantry-nya Antam Pak, yang saya bilang tadi untuk turun ke bawah yang samping yang jalan pengiriman barang menghindari CCTV," jawab Eksi.
"Oh jalan yang tadi untuk menghindari CCTV ya?" tanya jaksa.
"Yang kalau dari pantry itu keluar Pak ke arah tangga di samping parkiran bank," jawab Eksi.
Eksi mengatakan tak pernah melewati lubang tersebut. Dia mengaku pernah melihat lubang itu ditutupi kardus.
"Tapi pernah saksi lewat pengiriman barang lewat lubang itu?" tanya jaksa.
"Kalau lewat lubang nggak pernah," jawab Eksi.
"Tapi info dari terdakwa tadi itu?" tanya jaksa.
"Karena saya pernah melihat itu ditutupi kardus," jawab Eksi.
Sebelumnya, Budi Said didakwa melakukan korupsi terkait jual beli emas. Jaksa mengatakan Budi melakukan kongkalikong pembelian emas dengan harga di bawah prosedur PT Antam, yang merupakan BUMN, sehingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.
Sidang dakwaan Budi Said digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024). Jaksa mengatakan rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01.
"Terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto melakukan transaksi jual beli emas Antam pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dari prosedur dewan emas PT Antam Tbk," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengatakan Budi mendapatkan selisih lebih emas Antam 58,135 kg. Budi disebut membayar transaksi jual beli emas Antam yang tak sesuai dengan spesifikasi sebesar Rp 25,2 miliar.
Jaksa mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 1.166.044.097.404 (Rp 1,1 triliun). Kerugian keuangan itu dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas Antam di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 dan kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam ke Budi Said.
Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Budi menyamarkan duit korupsi hasil selisih pembelian emas itu.
Simak juga Video ‘Perjalanan Kasus Crazy Rich Surabaya soal Emas 1,1 Ton yang Berujung Bui’
[Gambas Video 20detik]