Emosi Sesaat, Nanang Gimbal Tak Berencana Bunuh Sandy Permana meski Punya Dendam
JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi penikaman peternak ayam bernama Nanang Irawan alias Nanang Gimbal (47) terhadap artis Sandy Permana (45) bukan merupakan pembunuhan berencana.
Oleh karena itu, polisi tidak menjerat Nanang dengan pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana meski pelaku mempunyai dendam terhadap korban sejak 2019.
“Untuk sementara, kami temukan ini emosi sesaat,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2025).
Wira mengatakan, peristiwa penikaman ini bermula saat Sandy melintas di depan rumah Nanang dengan mengendarai sepeda motor listrik pada Minggu (12/1/2025) pukul 06.30 WIB.
Saat Sandy melintas, Nanang tengah berada di tepi jalan depan rumahnya sambil memperbaiki sepeda motornya.
“Pada saat melintas tersebut, si korban melihat sinis kepada tersangka, dan pada saat itu disertai si korban meludah ke arah tersangka,” ujar Wira.
Mendapatkan tindakan tak menyenangkan dari Sandy, Nanang naik pitam karena merasa direndahkan. Oleh sebab itu, Nanang mengambil sebilah pisau dari kandang ayam yang berada di samping rumahnya.
“Selanjutnya mengejar korban dan melakukan penusukan. Sehingga kalau unsur perencanaannya belum tergambar,” pungkas Wira.
Diberitakan sebelumnya, Sandy ditemukan bersimbah darah di Perumahan TNI/Polri Cibarusah Jaya, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Minggu (12/1/2025) pagi.
Ia mengalami luka tusuk akibat senjata tajam di bagian leher, dada, perut, dan punggung
Saat pertama kali ditemukan oleh tetangganya, Sandy masih dalam keadaan bernapas.
Artis yang dikenal melalui perannya di serial "Mak Lampir" itu sempat tak sadarkan diri sebelum dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong dan ia meninggal dunia dalam perjalanan.
Sebelum kejadian, Sandy sempat terlibat cekcok dengan Nanang Irawan alias Nanang Gimbal.
Insiden bermula ketika Sandy meludah ke arah Nanang sambil menatapnya dengan sinis.
Tersulut emosi, Nanang mengambil sebilah pisau dan mengejar Sandy, lalu menikamnya saat korban masih berada di atas sepeda motor.
Setelah melakukan aksinya, Nanang berusaha melarikan diri. Dalam upayanya, ia meminjam gunting dari salah satu warung untuk memotong rambut, dengan tujuan menghindari kejaran petugas.
Namun, pelariannya berakhir pada Rabu (15/1/2025) pukul 10.45 WIB, saat ia ditangkap di sebuah warung makan di RT 04/RW 09, Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, Nanang dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun, dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun.