Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Judol terkait Hotel Aruss Semarang
JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka terkait dengan satu situs judi online (judol) Agen 138 yang aliran uangnya diduga digunakan untuk pembangunan dan operasional Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah.
“Berhasil kita lakukan penangkapan adalah dengan website Agen 138, yang ini beberapa waktu yang lalu berkaitan dengan penyitaan Hotel Aruss,” ujar Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
Keempat tersangka ini adalah JO, JG, AHL, dan KW yang ditangkap dalam dua kesempatan berbeda.
Himawan menyebutkan, JO, JG, dan AHL ditangkap di Lampung pada tanggal 7 Januari 2025, sedangkan KW ditangkap di Jakarta pada 14 Januari 2025.
Ia menjelaskan, JO, JG, dan AHL berperan sebagai operator untuk melakukan deposit, menarik uang (withdraw), dan customer service dari situs Agen 138.
Dari ketiga tersangka ini, polisi menyita 5 buah buku rekening, 6 buah kartu ATM, 5 unit PC, 5 unit modem, 1 unit token internet banking, 8 unit handphone, 2 unit mobil, dan uang tunai sebesar Rp 475 juta.
Sementara itu, KW merupakan manajer customer service dari situs Agen 138, ditangkap di Jakarta pada 14 Januari 2025.
KW bertugas untuk mengawasi kerja para pegawai customer service yang bekerja secara daring.
“Adapun barang bukti yang disita dari tersangka KW, antara lain 1 unit handphone, 1 buah kartu ATM BCA, uang tunai sebesar 25.000 USD atau sekitar Rp 408.375.000, dan uang tunai sebesar 20.000 Dolar Singapura atau sekitar Rp 238.766.000,” kata Himawan.
Selain itu, Bareskrim Polri juga telah membekukan dan menyita uanr Rp 4.061.970.779 yang berasal dari rekening-rekening yang terafiliasi dengan situs Agen 138.
“Sehingga, total uang tunai yang disita dari para tersangka website judi online Agen 138 sebesar Rp 5.184.058.779,” kata Himawan.
Saat ini, Bareskrim Polri juga telah menetapkan satu orang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
“Selanjutnya, Direktorat Siber Bareskrim Polri juga telah menetapkan 1 orang DPO dengan inisial KK yang diduga pemilik dan pengendali dari website judi online Agen 138,” kata Himawan.
Atas tindakannya, para tersangka diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Salah satu pasal yang dikenakan adalah Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Penyidik juga telah mengajukan permohonan penanganan harta kekayaan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 30 November 2024 terkait rekening yang digunakan untuk operasional website judi online Agen 138 dengan nilai harta kekayaan sejumlah Rp 552.651.097,55,” kata Himawan.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan dua tersangka kasus pencucian uang melalui Hotel Aruss yakni perusahaan PT AJP dan seseorang berinisian FH yang merupakan komisaris PT AJP.
Bareskrim menduga, pembangunan Hotel Aruss didanai dari hasil keuntungan pengelolaan beberapa situs judi online.
Uang dari situs judi online ini ditampung oleh FH dan digunakan untuk membangun serta mengoperasikan Hotel Aruss.
“Untuk PT AJP ini, korporasi yang menampung uang dari FH yang dipakai untuk membangun dan mengoperasikan Hotel Aruss. Dan, hasilnya kembali ke PT AJP,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers, Kamis (6/1/2025).
Dia mengatakan, penyitaan ini sebagai tindak lanjut dari pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus platform judi online Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.
“Dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar. Sehingga proses itu kita lakukan penyelidikan selama beberapa waktu,” lanjut Helfi.
Adapun dana pembangunan hotel itu ditransfer dari rekening seorang berinisial FH yang saat ini statusnya sebagai saksi, melalui lima rekening, yakni dari masing-masing satu rekening OR, RF, MD, dan dua rekening dari KP.
Selain itu, ada juga penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40,5 miliar.