Empat Pasal Baru yang Diusulkan Baleg DPR RI Dalam Revisi UU DKJ
JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan penambahan empat pasal baru dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Usulan ini bertujuan untuk mengatur status Gubernur, Wakil Gubernur, serta anggota legislatif dari Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Tim Tenaga Ahli Baleg DPR RI menyatakan bahwa ketidakjelasan dalam UU DKJ mengenai nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD, Anggota DPR, dan Anggota DPD dapat menimbulkan ketidakpastian hukum saat UU DKJ mulai berlaku.
“Tidak adanya pengaturan yang tegas dalam UU DKJ mengenai nomenklatur jabatan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum saat UU DKJ berlaku,” ujar Tim Tenaga Ahli Baleg DPR RI dalam rapat yang digelar pada Senin (11/11/2024).
Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa UU DKJ perlu disempurnakan dengan menyisipkan pasal baru demi menjamin kepastian hukum status jabatan tersebut ketika Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota.
Berikut adalah isi pasal-pasal tambahan yang diusulkan Baleg DPR
Sebelumnya, Baleg DPR RI juga berencana untuk merevisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk menambah beberapa pasal yang mengatur penggunaan nomenklatur DKJ.
Ia menambahkan bahwa saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menggunakan penyebutan DKI Jakarta dalam pelaksanaan Pemilu 2024, meskipun UU DKJ sudah mengatur nomenklatur yang baru.
“Di lapangan ternyata ada yang menyampaikan aspirasi kepada kami bahwa penamaan daerah pemilihan waktu Pileg masih menggunakan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,” ujar Doli kepada wartawan.
“Dan sekarang juga dalam pilkada ini itu teman-teman KPU masih pake Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” sambungnya
Doli mengkhawatirkan bahwa masih digunakannya nomenklatur DKI Jakarta dalam pelaksanaan Pemilu dapat memicu perselisihan.
Oleh karena itu, perlu ada pasal-pasal baru dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur penggunaan nomenklatur DKJ.
“Jadi kita mau tegaskan di dalam ada penambahan pasal, di dalam ketentuan penutup itu di Pasal 70 kita uraikan,” kata Doli.
Selain itu, lanjut Doli, pasal baru yang akan dimasukkan juga akan mengatur pengubahan nomenklatur daerah pemilihan (Dapil) anggota legislatif dari DKI menjadi DKJ.
“Jadi DPR RI yang kemaren terpilih berdasarkan daerah pemilihan DKI Jakarta maka nanti dia disebut anggota DPR RI dari Daerah Khusus Jakarta, DPRD Provinsi yang dulu terpilih berdasarkan dapil DKI Jakarta maka nanti akan disebut sebagai anggota DPRD dari DKJ,” kata Doli.
“Kemudian DPD RI yang kemarin terpilih berdasarkan daerah pemilihan DKI Jakarta nanti akan disebut sebagai anggota DPD RI yang berasal dari pemilihan Daerah Khusus Jakarta,” sambungnya.
Ia menegaskan bahwa meskipun terjadi perubahan nomenklatur, status Jakarta sebagai ibu kota masih tetap berlaku hingga Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) perpindahan ibu kota ke Nusantara.
“Itu saja sih sebenarnya. (Penyebutan) Ibu Kotanya dihilangkan untuk menghindari nanti mana tau ada yang dan mengjindari juga confused kan. Penegasan bahwa sekarang kita Jakarta ini DKJ bukan DKI, karena kan yang UU berlaku kan sekarang UU yang ini,” jelas Doli.
Doli menambahkan bahwa rencana revisi UU tersebut telah dibahas dalam rapat pimpinan Baleg DPR RI dan akan dibawa ke paripurna pada Selasa (12/11/2024).
Rencana revisi ini diharapkan dapat diselesaikan sebelum Pilkada pada 27 November mendatang.
“Kita mau selesai sebelum Pilkada 27 November,” ujarnya.