Enggan Komentari Pagar Misterius di Laut Tangerang, Pemkab: Bukan Wewenang Kami
TANGERANG, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono, menegaskan bahwa kewenangan dalam pengelolaan kawasan pesisir dan laut bukan berada di instansinya, melainkan wewenang pemerintah provinsi dan pusat.
Hal ini ia katakan berkaitan dengan keberadaan pagar misterius yang membentang lebih dari 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang.
"Kewenangan pengelolaan kawasan kelautan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 itu ada di pemerintah provinsi untuk 0-12 mil, dan di pemerintah pusat untuk 12 mil ke atas," ujar Andi saat dikonfirmasi pada Senin (13/1/2025).
Andi menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang hanya bertanggung jawab dalam pengelolaan nelayan kecil dan pelelangan ikan.
"Kami dari kabupaten hanya fokus membantu nelayan kecil, termasuk memberikan pembinaan dan bantuan kepada masyarakat nelayan di sekitar pantai tersebut," katanya.
Pagar bambu yang membentang sepanjang 30,16 kilometer itu pertama kali dilaporkan oleh masyarakat pada Agustus 2024.
Pemkab Tangerang pun telah melaporkan dan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten sejak September 2024.
"Sudah lama, dan itu pun pada September 2024 sudah kami laporkan dan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. Itu sudah ditindaklanjuti dengan rapat bersama pada Sabtu (7/9/2024)," jelasnya.
Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten Tangerang hingga kini belum mengetahui secara pasti siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut.
Andi menegaskan, instansinya telah menjalankan tugas sesuai dengan aturan, termasuk melaporkan keberadaan pagar bambu.
"Kami dari Kabupaten Tangerang hanya membantu nelayan kecil. Bantuan khusus telah kami berikan kepada mereka yang berada di pesisir pantai," ucapnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI juga telah menyegel pagar bambu yang berada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP Suharyanto, menjelaskan, penyegelan tersebut dilakukan pada Kamis (9/1/2025) pukul 16.30 WIB.
"Iya benar, sudah dilakukan penyegelan oleh KKP," ujar Suharyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/1/2025).
Ia menambahkan, penyegelan dilakukan karena pagar tersebut telah merugikan para nelayan dan dibangun tanpa izin.
Setelah penyegelan, Suharyanto memastikan kementeriannya akan terus melakukan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan.
"Pastinya akan tetap diawasi. Untuk tugas tersebut di-handle langsung oleh Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan," kata dia.