Erdogan Gugat Pemimpin Oposisi-Walkot Istanbul Terkait Pencemaran Nama Baik

Erdogan Gugat Pemimpin Oposisi-Walkot Istanbul Terkait Pencemaran Nama Baik

Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, menggugat pemimpin oposisi utama dan wali kota Istanbul atas tuduhan pernyataan yang diduga memfitnah pada unjuk rasa. Dua gugatan terpisah tersebut menargetkan Ozgur Ozel, kepala Partai Rakyat Republik (CHP), dan Wali Kota Istanbul, Ekrem Imamoglu, yang juga seorang pejabat tinggi partai.

Dilansir AFP, Sabtu (2/11/2024), gugatan pertama menuduh Ozel "menghina presiden di depan umum" dan "jelas melakukan kejahatan terhadap reputasi dan kehormatan jabatan kepresidenan".

Gugatan kedua menuduh Imamoglu telah membuat "tuduhan tidak berdasar termasuk fitnah, yang melanggar hak-hak Erdogan" dan telah "bertindak dengan tujuan mempermalukan presiden di depan publik". Setiap gugatan menuntut ganti rugi satu juta lira Turki ($30.000) dari terdakwa.

Tindakan hukum tersebut berpusat pada pernyataan yang diduga dibuat oleh pasangan tersebut pada Kamis (31/10) dalam sebuah demonstrasi di distrik Esenyurt, Istanbul, sehari setelah polisi menangkap wali kota oposisi karena dugaan hubungan dengan kelompok militan Kurdi PKK yang dilarang.

Tidak segera jelas pernyataan mana yang mendorong tindakan hukum tersebut, tetapi Ozer, yang mengambil alih sebagai pemimpin CHP hanya setahun yang lalu, dengan cepat membalasnya.

Erdogan "berpura-pura telah dihina tanpa penghinaan apa pun, dan mencoba menjadikan dirinya korban… seolah-olah bukan dia yang menghina dan menjadikan Esenyurt sebagai korban" dengan menangkap wali kotanya, katanya kepada wartawan.

Imamoglu, yang terpilih sebagai wali kota Istanbul pada tahun 2019, sering digambarkan sebagai saingan politik terbesar Erdogan dan secara luas diperkirakan akan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden tahun 2028. Ia dipandang sebagai salah satu politisi paling populer di Turki.

Dua tahun lalu, Imamoglu dituntut atas pencemaran nama baik setelah menggambarkan pejabat pemilihan Istanbul sebagai "idiot" selama pemilihan walikota Istanbul tahun 2019. Pengadilan menyatakannya bersalah, menjatuhkan hukuman hampir tiga tahun penjara dan melarangnya berpolitik selama masa hukuman, yang memicu kecaman internasional.

Imamoglu mengajukan banding sambil tetap menjabat sebagai wali kota. Saat itu, Erdogan bersikeras bahwa kasus tersebut tidak ada hubungannya dengan dirinya. Pemimpin Turki berusia 70 tahun itu memulai karier politiknya sendiri pada tahun 1990-an dengan terpilih sebagai wali kota Istanbul.

Sumber