Erick Thohir Blak-blakan PPN 12% Bakal Dongkrak Harga Produk BUMN
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri BUMN Erick Thohir mengaku produk pelat merah mengalami dampak atas kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang naik 1% menjadi 12% per Januari 2025.
Perlu diketahui, kenaikan tarif PPN menjadi 12% untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Adapun, pengenaan PPN 12% ini dikenakan untuk sejumlah barang dan jasa mewah. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan insentif berupa paket stimulus ekonomi untuk masyarakat.
“Pasti [PPN 12% berpengaruh ke produk BUMN],” kata Erick saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Namun, Erick menilai, Presiden Prabowo Subianto telah mengambil kebijakan yang bijak dalam memutuskan pengenaan PPN 12%.
“Bapak Presiden [Prabowo Subianto] sudah memutuskan untuk yang mampu dikenakan, untuk yang kurang mampu tidak dikenakan. Saya rasa sangat bijak,” tuturnya.
Menurutnya, untuk mencapai ekonomi yang berkelanjutan maka peran pajak sangat diperlukan, termasuk dengan adanya kenaikan pajak.
“Karena memang keseimbangan pemerataan ekonomi itu harus ada keberlanjutan. Salah satunya, bagaimana peran pajak ditingkatkan, sehingga pemerintah punya program yang baik untuk masyarakat secara menyeluruh,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa sesuai amanah UU HPP, pemerintah akan memberlakukan tarif PPN sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Seiring dengan pemberlakuan PPN, pemerintah juga mengguyur sejumlah insentif kepada masyarakat.
Artinya, dengan proyeksi insentif PPN dibebaskan yang diberikan pada 2025 sebesar Rp265,6 triliun, pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0% berkenaan dengan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Adapun, barang dan jasa yang bebas pajak mencakup bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, dan gula konsumsi.
Kemudian, ada jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.
Namun, pemerintah tetap mengenakan PPN 12% atas barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu yang sebelumnya tidak dikenakan PPN. Barang dan jasa yang dimaksud antara lain bahan makanan premium seperti beras, buah-buahan, ikan, dan daging premium.
Lalu, pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3.500 VA-6.600 VA.