ESDM Minta Kementerian PKP Integrasikan Jargas dalam Pembangunan Rumah

ESDM Minta Kementerian PKP Integrasikan Jargas dalam Pembangunan Rumah

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) ikut mengintegrasikan pembangunan jaringan gas (jargas) dengan pembangunan perumahan.

Sementara itu, capaian jargas per tengah tahun ini baru sekitar 900.000 sambungan rumah tangga atau belum sampai separuh dari target yang dipatok sampai akhir 2024 ini. 

"Kementerian Perumahan juga bagaimana mengintegrasikan fasilitas jargas ini di perumahan-perumahan, di apartemen, ini kita perlu juga," kata laode dalam sebuah forum diskusi di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Laode pun mengaku bakal segera mengirim surat kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Adapun, surat tersebut terkait koordinasi antar kementerian.

Terlebih, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman saat ini memiliki program untuk membangun 3 juta rumah.

Kendati, Laode mengatakan, pihaknya tak mengejar target sambungan jargas pada 3 juta rumah tersebut. Dia menyebut pihaknya hanya ingin mengejar target 2,5 juta sambungan jargas tahun ini.

"Karena itu sudah dicanangkan harus dicapai di RPJMN [Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional] sebelumnya. Nah, sekarang kita belum sampai," ucapnya.

Selain koordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, pihaknya juga menjalin komunikasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mendorong pembangunan jargas.

Adapun, koordinasi itu untuk meminta Kementerian BUMN menyusun mekanisme subsidi jargas yang anggarannya dapat berasal dari alokasi subsidi LPG 3 kg.

Tak hanya itu, Laode juga mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Dia meminta kementerian tersebut menerbitkan surat edaran kepala daerah guna mendorong penerbitan kebijakan yang mewajibkan pembangunan jargas. 

Laode juga ingin Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat edaran kepala daerah terkait kebijakan pengurangan pungutan daerah dalam pengembangan jargas.

"Kalau dari Kementerian Dalam Negeri kami perlu, kami butuh agar di pemda-pemda itu ada suatu peraturan daerah yang mendukung proses pengembangan jargas karena kalau tak diatur pemda prosesnya gak seragam, pemda melihat berbeda-beda terkait jargas ini," kata Laode.

Sumber