ESDM Siap Buka-bukaan ke KPPU soal Dugaan Fraud Tender Proyek Cisem II
Bisnis.com, MEDAN - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kecurangan atau fraud dalam tender proyek pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap 2 ruas Batang-Cirebon-Kandanghaur.Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menekankan bahwa Kementerian ESDM menghormati langkah KPPU terkait penyelidikan pada kasus tersebut.Dia pun menegaskan bahwa pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN) itu dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian ESDM. "Ini kami akan lihat dan koordinasikan dengan KPPU. Dalam hal ini bukan persaingan usaha, tapi adalah bagaimana kita melihat ini penyaluran gas ini relatif sumbernya satu, Pertamina, dan penyalurannya nggak mungkin banyak operator, tetep itu ditunjuk operatornya," kata Yuliot di Medan, dikutip Selasa (24/12/2024).Dia pun mengatakan, Kementerian ESDM mendukung penuh proses pemeriksaan KPPU dan akan menyampaikan semua informasi pelaksanaan tender proyek Cisem II sehingga memberikan kejelasan kepada publik. Selain itu, Kementerian ESDM juga berkomitmen untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan. Menurut Yuliot, hal ini mencerminkan sikap proaktif Kementerian dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. "Kami juga akan menyiapkan apa yang disampaikan keberatan oleh KPPU. Nanti kami akan jelaskan lebih detail," ucap Yuliot.KPPU melaksanakan penyelidikan atas laporan yang berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 (Ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur Timur) multi years contract (Cisem 2) dengan nilai pagu tender kisaran Rp3 triliun. Dalam hal ini, mantan Menteri ESDM pada Kabinet Indonesia Maju Arifin Tasrif telah memenuhi panggilan KPPU dalam penyelidikan kasus dugaan persekongkolan tender dalam pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun pembangunan proyek tersebut yang dilaksanakan oleh Kementerian ESDM pada tahun 2024. Tender yang diumumkan pada 23 April 2024 tersebut meliputi berbagai pekerjaan seperti pembuatan rancangan rinci, pengadaan material/komponen, manufaktur dan pabrikasi material/komponen, konstruksi dan instalasi jaringan pipa gas +245 km dan instalasi termasuk pembangunan stasiun/instalasi metering dan uji commissioning. Instalasi baja karbon berdiameter 20 inci tersebut bertujuan untuk mentransmisikan gas alam dengan kapasitas 183 MMscfd dari Batang ke Kandanghaur Timur. Tender pembangunan pipa gas bumi tersebut dimenangkan oleh KSO PT Timas Suplindo – PT Pratiwi Putri Sulung yang diumumkan pada 14 Juli 2024. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal KPPU Deswin Nur mengatakan, tender tersebut dilaporkan terindikasi memuat dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Untuk itu, sejak 4 September 2024, KPPU mulai melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut dan mengagendakan berbagai panggilan guna mengumpulkan minimal dua jenis alat bukti. Panggilan penyelidikan tersebut antara lain dialamatkan ke berbagai pihak terkait, termasuk mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif. Dalam waktu dekat, KPPU juga akan meminta keterangan kepada pihak-pihak lain yang berkaitan dengan tender tersebut. “Kami meminta semua pihak untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan KPPU dan menyerahkan alat bukti yang diperlukan. Bagi yang menolak, dapat dilakukan penyidikan dan diancam pidana denda atau pidana kurungan paling lama satu tahun sebagai pengganti pidana denda”, jelas Deswin.