Evaluasi Bawaslu soal Penyebab PSU Pilkada Palangka Raya

Evaluasi Bawaslu soal Penyebab PSU Pilkada Palangka Raya

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya mencatat bahwa terjadinya dugaan pelanggaran selama pencoblosan yang berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) berawal dari lalainya petugas pemilihan tingkat adhoc.

Persoalan ini diketahui setelah adanya kasus dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, yang harus melakukan PSU.

Menurut Bawaslu, kurangnya pengetahuan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi akar masalah terjadinya PSU di kedua TPS itu.

Ketua Bawaslu Palangka Raya, Endrawati, mengatakan bahwa kualitas penyelenggara pemilihan di tingkat adhoc perlu ditingkatkan kembali secara komprehensif, sehingga saat bertugas tidak melakukan hal-hal di luar ketentuan.

“Contoh sederhana, ketika orang hadir datang ke TPS, kan harus memperlihatkan KTP, surat undangan, atau C-Pemberitahuan. Hal-hal sederhana ini harusnya sudah tuntas di tingkat KPPS, sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran di TPS,” ujar Endrawati saat diwawancarai di Palangka Raya, Sabtu (7/12/2024) malam.

Menurut Endrawati, pintu masuk adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara adalah di TPS itu sendiri.

KPU perlu benar-benar memberikan bimbingan teknis (bimtek) yang lebih menyeluruh.

“Misalnya titik-titik mana di TPS itu yang riskan, dalam artian berpotensi menimbulkan pelanggaran-pelanggaran,” ucap Endrawati.

Pada saat pemilu 2024 lalu, pihaknya menemukan adanya penyalahgunaan hak pilih yang terbukti pidana.

Kasus itu terjadi karena lolosnya pemeriksaan KTP yang seharusnya diminta oleh petugas KPPS, namun tidak dilakukan.

“Karena surat undangan atau pemberitahuan itu bukan syarat untuk memilih, syarat untuk memilih adalah KTP yang sesuai dengan tempat dia tinggal dan keberadaan TPS,” jelas dia.

Menurut dia, kasus adanya mobilisasi massa selalu terjadi karena adanya petugas KPPS yang abai terhadap tugas-tugasnya, sehingga dapat dikatakan bahwa pintu masuk pelanggaran ada pada screening KTP pemilih yang dilakukan oleh petugas di TPS.

“Dari hasil pengawasan itu, kami merekomendasikan ke KPU, petugas KPPS ngeyel di lapangan saat coba kami tegur,” jelasnya.

Sumber