Evolusi Transaksi Judi Online di Indonesia: Dari Rekening Bank sampai Kripto

Evolusi Transaksi Judi Online di Indonesia: Dari Rekening Bank sampai Kripto

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkembangan judi online di Indonesia bukan hanya terletak pada konten, tetapi juga pada pola transaksi yang semakin beragam.

Polri kini menghadapi tantangan besar karena metode transaksi pelaku judi online berubah cepat seiring teknologi.

Dalam artikel ini mencoba menjelaskan secara singkat transformasi transaksi dalam dunia judi online dan dampaknya pada upaya penegakan hukum.

Pada awalnya, transaksi judi online cenderung sederhana, hanya menggunakan rekening bank.

Akan tetapi, metode ini mudah dilacak oleh Polri karena semua aliran uang melalui sistem perbankan formal. Namun, perkembangan teknologi dan sistem keuangan digital memberi ruang bagi pelaku judi online mencari alternatif yang lebih sulit dilacak.

 

Seiring waktu, pelaku judi online mulai memanfaatkan sistem pembayaran digital seperti QRIS dan e-wallet.

“Pembayaran yang tadinya menggunakan rekening saat ini bergeser menggunakan payment gateway, QRIS, dan e-wallet,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat  dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Pilihan metode ini memungkinkan transaksi dilakukan lebih cepat dan hampir tanpa jejak, menciptakan tantangan baru bagi Polri dalam mengidentifikasi aliran dana ilegal.

Selain QRIS dan e-wallet, mata uang kripto mulai menjadi pilihan populer di kalangan pelaku judi online. Kripto menawarkan anonimitas yang tinggi dan transaksi global, sehingga menyulitkan Polri dalam memetakan aliran dana.

Penggunaan kripto juga mempermudah pelaku memindahkan aset lintas negara dengan lebih aman.

“Sekarang juga bergeser menggunakan kripto,” ujar Sigit.

Kemudahan transaksi digital memudahkan pelaku menyebarkan akses judi online ke lapisan masyarakat yang lebih luas. Nominal transaksi minimal, mulai dari Rp 10.000, membuka peluang bagi masyarakat dengan berbagai latar belakang ekonomi untuk ikut serta.

Dengan biaya rendah dan akses digital, judi online kini semakin merambah kalangan ekonomi menengah ke bawah.

“Yang tadinya Rp 100.000 sampai Rp 1 juta, saat ini berkembang dengan angka transaksi Rp 10.000,” ucap Sigit.

Menghadapi perkembangan metode transaksi judi online, Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan lembaga lainnya untuk memperkuat pemantauan.

Sistem pelacakan aset digital diterapkan untuk menemukan pola transaksi yang sulit diidentifikasi. Kolaborasi ini bertujuan melacak, menyita, dan mengamankan aset para pelaku judi online demi mengembalikannya ke negara.

Sumber