F-PKB MPR Prihatin Masih Ada Pasien Tak Bisa Dirawat di Rumah Sakit
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Majelis Permusyawaratan Rakyat (F-PKB MPR) RI sekaligus Anggota Komisi IX DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz menyatakan keprihatinannya atas pelayanan sebuah Rumah Sakit di Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Sebab rumah sakit tersebut diduga diskriminatif terhadap pasien yang tidak mampu, sehingga pasien tidak bisa dirawat dan akhirnya meninggal dunia.
"Sebagai Anggota Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan, saya merasa prihatin atas kejadian ini. Harusnya pasien mendapatkan penanganan cepat dengan tindakan operasi, tapi masih diminta mengurus BPJS terlebih dahulu yang aktifnya menunggu 14 hari," kata Zulfa dalam keterangannya, Selasa (13/11/2024).
Dia juga menyayangkan buruknya pelayanan kesehatan terhadap masyarakat ini masih terus terjadi. Apalagi, kejadian ini terjadi di tengah peringatan hari kesehatan nasional ke-60 yang jatuh pada tanggal 12 November 2024.
Karena itu, dia meminta Kementerian Kesehatan, Manajemen BPJS Kesehatan dan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) untuk lebih intensif mengawasi pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun Fasilitas kesehatan tindak lanjut (FKRTL). Sebab hak memperoleh pelayanan kesehatan diatur di pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945.
"Standar pelayanan rumah sakit masih menjadi PR (pekerjaan rumah) serius pemerintah. Hak publik atas transparansi informasi kesehatan harus dibenahi," ungkapnya.
Dia meminta, ke depan, agar kejadian rumah sakit yang tidak bisa merawat pasien tidak terjadi lagi.
"Kedepannya agar kejadian rumah sakit yang tidak bisa merawat pasien tidak terjadi lagi, maka Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan perlu duduk bersama dan membahas lagi secara detail aturan-aturan yang lebih mendahulukan pelayanan dan keselamatan pasien dibandingkan proses administrasi," tutupnya.
Saksikan juga video IDI soal Fenomena Pasien RI Berobat ke Luar Negeri
[Gambas Video 20detik]