Fakta Baru Kasus Pemerasan PPDS Undip, Perputaran Uang Rp 2 Miliar
SEMARANG, KOMPAS.com - Perputaran uang dalam kasus pemerasan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, saat dikonfirmasi pada Selasa (31/12/2024).
"Jadi dari hasil penyelidikan, ya diperkirakan kurang lebih perputarannya Rp 2 miliar," ungkap Artanto.
Meskipun demikian, hingga saat ini barang bukti yang berhasil disita oleh Polda Jawa Tengah belum mencapai angka tersebut.
"Total barang bukti yang disita adalah Rp 97.077.500, yang merupakan uang hasil dari semua rangkaian peristiwa tersebut," jelasnya.
Artanto menambahkan, dalam sidang pengadilan, hasil temuan tersebut harus dapat dibuktikan. Oleh karena itu, penyidik Polda Jawa Tengah masih terus melakukan pendalaman.
"Saat ini yang bisa dibuktikan adalah uang tunai itu," tambah dia.
Penyidik juga tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini.
Namun, saat ini fokus mereka masih pada tiga tersangka yang telah ditetapkan, yaitu Kaprodi PPDS Prodi Anestesi Undip, Taufik Eko Nugroho, SM sebagai staf keuangan Undip, dan Z sebagai dokter senior di program tersebut.
"Masih fokus ke tiga tersangka itu," tegas Artanto.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menghentikan praktik PPDS Anestesi FK Undip di RSU Kariadi Semarang setelah meninggalnya dokter ARL.
Kemenkes juga menghentikan praktik klinis Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko, di RSUP Dr Kariadi.
FK Undip dan RSUP Dr Kariadi Semarang telah mengakui adanya perundungan yang dialami oleh korban selama menempuh perkuliahan.
Saat ini, pihak keluarga korban telah melaporkan sejumlah senior korban ke Polda Jawa Tengah.
Laporan tersebut diajukan langsung oleh Nuzmatun Malinah, ibunda korban.