Fakta Baru Pria Bejat Culik dan Sekap Bocah Tak Berdosa di Pejaten

Fakta Baru Pria Bejat Culik dan Sekap Bocah Tak Berdosa di Pejaten

Indra Jaya (54) ditangkap polisi usai menyekap bocah perempuan di Pos Polisi perempatan Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (28/10) lalu. Ada fakta baru soal kasus penyekapan ini.

Berdasarkan keterangan polisi, pria paruh baya itu menyekap bocah tujuh tahun tersebut usai dirinya mengalami paranoid akibat halusinasi, efek samping narkoba jenis sabu yang dia konsumsi. Indra merasa orang-orang mengejarnya.

"Karena dia memakai sabu, sudah diperiksa, dia positif pakai sabu," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, kepada wartawan, Senin (28/10) kemarin.

Kata polisi kemarin, Indra merasa keberadaan bocah di dekatnya membuat halusinasinya bisa reda. Maka dia membawa bocah tak berdosa itu dan berubah menjadi penyanderaan di tangan Indra. Dia menjadikan bocah itu sebagai tameng dari orang-orang yang dia pikir sedang mengejarnya.

Indra adalah teman bisnis bapak dari bocah tersebut. Orang tua korban sudah mengenal Indra Jaya selama dua bulan belakangan. Indra datang ke tempat ibu si bocah itu berjualan di Cakung Jakarta Timur. Indra minta izin orang tua bocah tersebut untuk mengajak si bocah jalan-jalan ke tempat sepupu.

Ternyata bocah itu dibawa keliling Jakarta Timur-Jakarta Selatan sampai subuh, hingga akhirnya terjadi geger penyekapan di Pejaten. Bersenjatakan pisau, Indra menyekap si bocah. Video peristiwa ini viral di media sosial. Dengan upaya negosiasi sampai ada aparat terluka, akhirnya penyekapan itu ditangani. Si bocah diamankan, Indra Jaya dicokok polisi.

Ada fakta baru mengenai peristiwa penyekapan oleh pria bejat terhadap bocah perempuan tak berdosa tersebut. Apa itu?

Simak halaman selanjutnya untuk mengetahui fakta baru

Ternyata, Indra sempat hendak berhutang duit ke orang tua korban. Namun orang tua korban menolak memberikan pinjaman uang ke Indra.

"Saudara IJ ini meminjam uang kepada ibu korban namun ibu korban tidak memberikan pinjaman," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (29/10) kemarin.

"Padahal daripada modus maksud dan tujuan dari IJ untuk membawa lari anak berusia 5 tahun anak perempuan ini dalam rangka untuk sebagai barter karena dia meminjamkan uang tetapi tidak diberikan oleh ibu korban supaya dia mau transaksi supaya dia ada pertukaran. Jadi ‘kalau tidak diberikan uang, anaknya akan saya cederai ataupun saya lukai’," jelasnya.

Fakta baru selanjutnya yang terungkap pada hari kemarin adalah Indra melakukan pelecehan seksual terhadap bocah tak berdosa itu.

"Saat anak korban diinterogasi, menjelaskan dicabuli, dinakali pelaku, dicium, diraba oleh pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (29/104).

Akhirnya Indra ditahan oleh polisi. Indra menjadi tersangka kasus perlindungan anak dan penculikan.

"Sudah tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).

Dia terancam 15 tahun penjara. Nicolas mengatakan Indra Jaya langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Atas kasus tersebut, Indra dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 328 KUHP tentang penculikan.

"Sudah ditahan. Ancaman pidananya 15 tahun penjara," ujarnya.

Sumber