Fakta-fakta Oknum TNI Ancam Tembak Wanita di Kemang
Viral seorang pria mengamuk hingga mengeluarkan pistol di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi menyelidiki kasus tersebut.
Dilihat dari video yang beredar, peristiwa itu terjadi pada Jumat (17/1) malam. Dinarasikan pria tersebut mengaku sebagai anggota Kostrad, TNI Angkatan Darat (AD). Dia mengancam akan menembak seorang wanita di depan sebuah kafe.
Dalam potongan video, terlihat pria memakai kaus hitam dan celana jins mengeluarkan pistol. Dia pun ditahan dan ditenangkan oleh beberapa orang yang berada di lokasi.
Kapendam Siliwangi Kolonel Inf Davy Darma Putra mengatakan knum prajurit tersebut berinisial Prada SA.
"(identitas oknum terlibat) Prada SA," kata Kapendam Siliwangi saat dihubungi, Minggu (19/1/2025).
Davy menyatakan Prada SA bertugas di Rindam III/Siliwangi.
"Memang benar yang bersangkutan anggota Kodam III/Siliwangi. Bertugas di Rindam III/Siliwangi," ujarnya.
Diketahui, Prada SA izin pergi ke Jakarta untuk urusan keluarga. Dia berangkat ke Jakarta saat libur bertugas.
"Kalau info dari satuannya, yang bersangkutan izin ke Jakarta untuk kepentingan keluarga," kata Kapendam Siliwangi Kolonel Inf Davy Darma Putra saat dihubungi, Minggu (19/1/2025).
"Kebetulan kan hari libur juga. Jadi Jumat sore setelah jam kantor, yang bersangkutan izin berangkat ke Jakarta," ujarnya.
Oknum prajurit TNI berinisial Prada SA, yang mengamuk hingga mengeluarkan pistol di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sudah ditindak. Saat ini Prada SA sudah ditahan di Denpom Jaya.
"Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Denpom Jaya/II di Cijantung untuk dilakukan pemeriksaan terkait dengan kejadian tersebut. Perkembangan hasil pemeriksaan akan disampaikan kemudian," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana dalam keterangannya, Minggu (19/1).
Wahyu mengatakan oknum tersebut bukan dari Kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Dia bertugas di Kodam III/Siliwangi.
Lebih lanjut, Wahyu menyampaikan permintaan maaf atas ulah oknum tersebut. Dia menegaskan TNI AD akan memproses oknum yang terlibat sesuai dengan aturan yang ada.
"Komitmen pimpinan TNI AD jelas, apabila ditemukan bukti tindakan-tindakan yang melanggar ketentuan yang berlaku di dalam peraturan kedinasan TNI AD tentu akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Saksikan pembahasan lengkap hanya di program detikPagi edisi Senin (20/01/2025). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.
"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"