Fakta-fakta Tom Lembong Tersangka dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Fakta-fakta Tom Lembong Tersangka dalam Kasus Korupsi Impor Gula

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula.

Penetapan ini terkait dengan tindakan korupsi yang dilakukan Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, sebelum ia diangkat menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga 2019.

Tom diketahui memberikan izin tersebut kepada Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS yang juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar menyatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang cukup.

"Terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu TTL yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016," dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (29/10/2024) malam.

Kasus ini bermula dari penerbitan surat izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton pada  2015.

Abdul Qohar menjelaskan, izin impor tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian pada 12 Mei 2015, yang menyimpulkan bahwa Indonesia dalam kondisi surplus gula dan tidak membutuhkan impor.

“Namun, pada 2015, Tom Lembong sebagai Mendag memberikan izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP),” ungkap Abdul Qohar.

Qohar menambahkan, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berhak melakukan impor GKP.

“Berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL, dilakukan oleh PT AP dan impor GKM tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait,” jelasnya.

"Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN," tambahnya.

Abdul Qohar juga menyoroti bahwa izin impor tersebut tidak melibatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memastikan kebutuhan gula dalam negeri.

"Izin impor ini juga tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri," tegasnya.

Izin tersebut diberikan kepada CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, yang diketahui menjalin kerja sama dengan delapan perusahaan swasta yang membutuhkan GKM, termasuk PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

Selain delapan perusahaan yang bekerja sama dengan PT PPI, PT PPI juga membuat perjanjian kerja sama satu perusahaan swasta lainnya yaitu PT KTM.

“Pertemuan guna membahas rencana kerja sama impor GKM (yang akan diolah) menjadi GKP antara PT PPI dan perusahaan gula swasta, yang juga atas sepengetahuan dan Direktur Utama PT PPI saat itu,” ujarnya.

Dari tindakan korupsi ini, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 400 miliar.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ujar Qohar.

Atas perbuatannya, Tom Lembong dan CS terancam jeratan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Sumber