Fauzan Buang Jasad Eks Istri Siri Dibantu Teman, Ngakunya Bungkusan Isi Ikan Tuna
JAKARTA, KOMPAS.com - Fauzan Fahmi (43) meminta bantuan rekannya, J, untuk membuang jasad mantan istri sirinya, SH (40), di Pelabuhan Muara Baru pada Senin (28/10/2024) pukul 20.00 WIB.
Fauzan meminta bantuan J mengangkat jasad SH setelah dia membungkus mayat korban dengan rapi menggunakan selimut, busa kasur, kardus kulkas, dan karung.
Kepada J, Fauzan menyebut bungkusan itu berisi ikan tuna yang hendak dia kirim kepada pemesan.
“Tersangka menghubungi temannya berinisial J dan mengatakan untuk membantu tersangka mengangkat bungkusan isi ikan tuna,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2024).
Memang, selain tukang jagal hewan, tersangka sehari-hari bekerja sebagai broker ikan di Pasar Lelang Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dari rumah tersangka di Penjaringan, Fauzan dan J bersama-sama mengangkat bungkusan berisi tubuh SH tanpa kepala ke gerobak. Gerobak itu lalu didorong ke parkiran mobil.
“Bungkusan tersebut diangkat ke mobil bak terbuka yang sudah disiapkan sebelumnya,” ujar Wira.
Fauzan dan J lantas berkendara bersama menuju arah Bandara Soekarno Hatta. Kepada J, Fauzan mengaku hendak mengirim paket itu menggunakan ekspedisi bandara.
"Setelah sampai di bandara, berpura-pura ke J bahwa orang yang akan pesan barang itu tidak bisa dihubungi dan akhirnya tersangka mengatakan akan dibuang saja bungkusan tersebut," kata Wira.
Skenario itu berjalan mulus. Fauzan dan J kemudian melanjutkan perjalanan menuju Muara Baru.
Setibanya di Muara Baru sekitar pukul 22.00 WIB, Fauzan pun mengarahkan mobilnya ke tempat yang sepi, tepat di belakang pom bensin pelabuhan.
Fauzan dan J turun dari mobil. Keduanya menurunkan bungkusan berisi jasad SH dan membuangnya ke pinggir laut Pelabuhan Muara Baru.
Diberitakan sebelumnya, jasad wanita tanpa kepala ditemukan di dalam karung di dermaga kapal belakang sebuah pom bensin di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.
Jasad yang ditemukan tanpa memakai celana itu dibungkus dalam lima lapis, yakni berupa karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, hingga karung besar.
Sementara, bagian kepala mayat wanita itu ditemukan di balik tembok sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 24.00 WIB.
Tempat kejadian perkara (TKP) kepala penemuan potongan kepala ini hanya berjarak kurang lebih 600 meter dari lokasi penemuan jasadnya.
Mayat yang belakangan diketahui berinisial SH (40) itu merupakan korban pembunuhan berencana oleh seorang pria bernama Fauzan Fahmi (43).
Beberapa jam setelah penemuan jasad SH, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fauzan di kediamannya, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024).
Polisi menjerat Fauzan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.