Fauzan Pemutilasi Wanita di Muara Baru Terancam 15 Tahun Penjara

Fauzan Pemutilasi Wanita di Muara Baru Terancam 15 Tahun Penjara

Fauzan Fahmi alias Ome alias Omey Al Pacino (43) dijerat dengan pasal pembunuhan setelah memutilasi wanita berinisial SH (40) di Muara Baru, Jakarta Utara. Fauzan terancam hukuman 15 tahun penjara atas pembunuhan sadis itu.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Tri Putra mengatakan pihaknya menjerat Fauzan dengan Pasal 338 KUHP, tidak dengan Pasal 340 KUHP. Wira mengatakan pembunuhan yang dilakukan oleh Fauzan merupakan aksi spontanitas.

"Kalau Pasal 340 KUHP itu merencanakan pembunuhannya itu sebelum, jadi artinya niat membunuhnya itu betul-betul sudah direncanakan," kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/11/2024).

"Kalau yang sementara hasil daripada keterangan baik pelaku maupun yang lain, disertai dengan alat bukti maupun petunjuk, ini kejadiannya spontan, tersulut emosi," tambah Wira.

Di sisi lain, menurut Wira, Omey Al Pacino dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Polisi menduga Omey Al Pacino melakukan pembunuhan itu dalam kondisi terpengaruh sabu.

"Terlebih lagi, setelah tersangka ditangkap, kami melakukan tes urine terhadap pelaku, yang mana hasilnya adalah positif amfetamin. Artinya bahwa pelaku ini sepertinya baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu," katanya.

Pembunuhan terjadi pada Minggu (27/10), sekitar pukul 21.00 WIB. Awalnya, korban datang ke rumah Fauzan di Muara Baru, Jakarta Utara, untuk mengambil pesanan ikan tuna.

"Setelah sampai, (korban) menghubungi tersangka untuk menjemput di luar gang rumah tersangka. Kemudian, tersangka menjemput korban dan berjalan kaki menuju rumah tersangka," imbuh Wira.

Sesampai di rumah Fauzan, korban diajak naik ke lantai 2. Namun korban saat itu menolak karena takut bertemu dengan istri tersangka.

"Pada saat korban diajak (ke lantai 2) korban tidak mau dan mengatakan ‘saya tidak mau takut ada si p** dalam garis kurung p***’ yang dimaksud si p* ini istri dari tersangka," ucap Wira.

Fauzan saat itu mengatakan bahwa istrinya sedang tidak di rumah. Namun korban kemudian melontarkan perkataan yang dianggap menyinggungnya sehingga ia langsung mencekik korban.

"Lalu tiba-tiba korban menjawab dengan kalimat ‘Ah kamu juga anak p***’. Dengan perkataan tersebut, tersangka tersulut emosi mencekik korban dari arah belakang dengan lengan tangan kanan dan kiri mendorong agar lebih kencang sampai korban lemas dan tidak bergerak," jelasnya.

Wira mengatakan Fauzan mencekik korban selama 20 menit hingga wajahnya membiru. Setelah itu, Fauzan memenggal kepala korban selama 2 menit hingga akhirnya membuang jasadnya di Danau Muara Baru, Jakarta Utara.

Sumber