Fauzan Sempat Menginap Semalam Bersama Jasad Wanita yang Dipenggal Kepalanya
JAKARTA, KOMPAS.com - Fauzan Fahmi (43) rupanya tidak langsung membuang jasad SH (40), wanita yang dibunuhnya dengan cara dicekik serta dipenggal kepalanya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra mengungkapkan, setelah menghabisi nyawa SH di depan rumahnya, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (27/10/2024) pukul 21.00 WIB, Fauzan menyimpan jasad SH di rumahnya.
"Tubuh korban disimpan di lantai dua dan ditutup menggunakan selimut," ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/11/2024).
Sekitar pukul 23.00 WIB, Fauzan memutuskan untuk membuang kepala SH di luar rumah.
Ia sebenarnya tidak memiliki tujuan di mana akan membuang kepala SH. Tapi akhirnya Fauzan memilih membuang di balik tembok Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Setelah itu, Fauzan kembali ke rumahnya serta menginap semalam bersama jasad SH yang sudah tanpa kepala.
Keesokan harinya atau Senin (28/11/2024) pukul 07.30 WIB, Fauzan membeli karung besar, kardus bekas kulkas, tambang, dan tali rafia.
Lalu pelaku kembali ke rumah dan baru membungkus jasad SH menggunakan perlengkapan yang telah dia beli sebelumnya.
Setelah membungkus jasad SH dengan rapih, Fauzan menghubungi rekannya berinisial J untuk membantunya mengangkat bungkusan berisi tubuh SH. Namun, kepada J, Fauzan menyebut bungkusan itu berisi ikan.
"Sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka bersama dengan J mengangkat bungkusan tersebut ke gerobak untuk selanjutnya didorong ke parkiran mobil. Setelah sampai di parkiran mobil, bungkusan tersebut diangkat ke mobil bak terbuka yang sudah disiapkan,” urai Wira.
Fauzan dan J lalu berkendara bersama menuju arah Bandara Soekarno Hatta. Kepada J, Fauzan mengaku hendak mengirim paket itu menggunakan ekspedisi bandara.
"Setelah sampai di bandara, berpura-pura ke J bahwa orang yang akan pesan barang itu tidak bisa dihubungi dan akhirnya tersangka mengatakan akan dibuang saja bungkusan tersebut," kata Wira.
Skenario itu berjalan mulus. Fauzan dan J lalu melanjutkan perjalanan menuju Muara Baru.
Setibanya di Muara Baru sekitar pukul 22.00 WIB, Fauzan pun mengarahkan mobilnya ke tempat yang sepi, tepat di belakang pom bensin pelabuhan.
Fauzan dan J turun dari mobil. Keduanya menurunkan bungkusan berisi jasad SH. Bungkusan tersebut dibuang ke pinggir laut kawasan Pelabuhan Muara Baru.
Kini, kasus itu telah terungkap. Polisi menetapkan Fauzan sebagai tersangka.
Penyidik menjerat Fauzan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Kasus itu sendiri terungkap setelah jasad SH ditemukan di dermaga kapal belakang sebuah pom bensin yang berada di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.
Jasad yang ditemukan tanpa memakai celana itu dibungkus dalam lima lapis, yakni berupa karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, hingga karung besar.
Bagian kepala mayat wanita itu ditemukan di balik tembok sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit. Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 24.00 WIB.
Tempat kejadian perkara (TKP) kepala penemuan potongan kepala ini hanya berjarak radius kurang lebih 600 meter dari lokasi penemuan jasadnya.
Hanya berbeda beberapa jam setelah penemuan, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fauzan di kediamannya, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024).