Fauzan Si Tukang Jagal Peragakan 43 Adegan Mutilasi Wanita di Jakut
Polisi menggelar rekonstruksi kasus mutilasi wanita inisial SH (40) di Danau Muara Baru, Jakarta Utara. Dalam rekonstruksi ini, tersangka Fauzan Fahmi alias Ome alias Omey Al Pacino (43) memeragakan 43 adegan.
"Kegiatan rekonstruksi dilakukan sebanyak 43 adegan dan telah selesai pada pukul 13.30 WIB," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).
Terpisah, Kanit II, Subdit Jatanras AKP Reza Arif mengatakan rekonstruksi digelar di empat lokasi. Yang pertama di sebuah hotel kawasan Jakarta Utara, kemudian di rumah tersangka di Penjaringan yang menjadi tempat pembunuhan, lanjut di Jalan Pantai Mutiara tempat kepala korban ditemukan, dan terakhir di sekitar pom bensin Danau Muara Baru, lokasi badan korban ditemukan.
"Adegan diperagakan mulai dari check-in (di hotel), sampai (jasad korban) dibuang," ujarnya.
Polisi sudah menetapkan Fauzan Fahmi sebagai tersangka. Fauzan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati.
Pembunuhan terjadi pada Minggu (27/10), sekitar pukul 21.00 WIB. Jasad korban ditemukan di Danau Muara Baru, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10), pukul 10.00 WIB.
Korban ditemukan dengan kondisi kepala terpenggal dan terpisah 600 meter dari badannya. Awalnya, korban datang ke rumah Fauzan di Muara Baru, Jakarta Utara, untuk mengambil pesanan ikan tuna.
"Setelah sampai, (korban) menghubungi Tersangka untuk menjemput di luar gang rumah tersangka. Kemudian, Tersangka menjemput korban dan berjalan kaki menuju rumah Tersangka," imbuh Wira.
Sesampai di rumah Fauzan, korban diajak naik ke lantai 2. Namun korban saat itu menolak karena takut bertemu dengan istri tersangka.
"Pada saat korban diajak (ke lantai 2), korban tidak mau dan mengatakan ‘saya tidak mau, takut ada si p** dalam garis kurung p***’ yang dimaksud si p* ini istri dari Tersangka," ucap Wira.
Fauzan saat itu mengatakan istrinya sedang tidak di rumah. Namun korban kemudian melontarkan perkataan yang dianggap menyinggungnya sehingga ia langsung mencekik korban.
"Lalu tiba-tiba korban menjawab dengan kalimat ‘Ah, kamu juga anak p***’. Dengan perkataan tersebut, Tersangka tersulut emosi, mencekik korban dari arah belakang dengan lengan tangan kanan dan kiri mendorong agar lebih kencang sampai korban lemas dan tidak bergerak," jelasnya.
Wira mengatakan Fauzan mencekik korban selama 20 menit hingga wajahnya membiru. Setelah itu, Fauzan memenggal kepala korban selama 2 menit hingga akhirnya membuang jasadnya di Danau Muara Baru, Jakarta Utara.
Simak juga Video ‘Sadis! Fauzan Hilangkan Sidik Jari Korban Seusai Dimutilasi’
[Gambas Video 20detik]