FH UII Nonaktifkan Staf yang Viral Tipu-tipu Investasi Minyak Goreng
Seorang staf tenaga kependidikan Fakultas Hukum UII, Mieftah Fardi Ridahar, tersandung kasus dugaan penipuan investasi minyak goreng. Kini Mieftah dinonaktifkan sementara dari FH UII oleh pihak Fakultas.
Dekan FH UII, Prof Budi Agus Riswandi, mengatakan pihak fakultas telah melakukan pemeriksaan terhadap Mieftah. Hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian yang tertuang dalam Peraturan Pengurus Harian Badan Wakaf UII No 9 Tahun 2006 tentang Peraturan Disiplin.
"Pegawai pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 3 angka 1 berupa menurunkan kehormatan dan martabat lembaga, korps pegawai, serta melanggar syariat Islam serta melakukan penonaktifan sementara waktu dari aktivitas Fakultas Hukum UII dengan tujuan yang bersangkutan dapat fokus dalam penyelesaian kasus tersebut," kata Budi Agus dalam keterangan tertulis yang diterima, dilansir detikJogja, Senin (23/12/2024).
Selain menonaktifkan sementara, pihak fakultas sudah menegur Mieftah.
"Pimpinan FH UII telah memanggil Mieftah Farid Ridahar dan memberikan teguran lisan terkait dengan terjadinya kasus tersebut, karena dianggap saudara Mieftah Farid Ridahar telah lalai dan meminta untuk segera menyelesaikan permasalahannya," ucapnya.
Di sisi lain, Budi Agus menyebutkan kasus yang menyeret nama Mieftah merupakan kasus pribadi. Oleh karena itu, segala permasalahan hukum merupakan tanggung jawab pribadi Mieftah.
Simak selengkapnya di sini.
Lihat juga Video ‘Risiko Harga Minyak Dunia Meroket Setelah Iran Serang Israel’
[Gambas Video 20detik]