Formappi: Pimpinan dan Anggota DPR Tak Lapor LHKPN Patut Dicurigai Punya Harta Ilegal

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, ketidakpatuhan sejumlah anggota DPR dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencerminkan potensi adanya upaya menutupi harta yang diperoleh secara tidak sah.
Menurut Lucius, pelaporan LHKPN seharusnya menjadi bentuk kesadaran pribadi para penyelenggara negara untuk bersikap transparan dan akuntabel.
Ketidakpatuhan, apalagi yang dilakukan oleh pimpinan DPR, menunjukkan adanya indikasi serius.
“Jadi, kalau ada salah satu pimpinan DPR yang belum melaporkan LHKPN, ya pasti bukan karena si pimpinan itu tak paham ada aturannya. Apalagi, aturan terkait batas waktu akhir sudah diringankan oleh KPK,” ujar Lucius, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/4/2025).
“Bagi saya ini soal karakter pribadi ketimbang soal kewajiban melaksanakan aturan semata. Karena soal karakter pribadi, maka sangat mungkin ketidakpatuhan melaporkan LHKPN erat terkait dengan adanya harta yang diperoleh secara ilegal,” lanjutnya.
Lucius menambahkan, tidak masuk akal jika seorang anggota DPR berdalih lupa melaporkan kekayaannya.
Menurut dia, yang lebih mungkin terjadi adalah adanya rasa takut jika harta yang tidak jelas asal-usulnya terungkap.
“Nampaknya hanya ketakutan akan sumber harta yang tak jelas yang membuat seorang anggota atau pimpinan DPR tak patuh melaporkan LHKPN. Enggak mungkin mereka tak ingat dengan jadwal pelaporan,” ujar Lucius.
Formappi menilai, semestinya pelaporan LHKPN dilakukan bukan karena takut terhadap sanksi, melainkan karena kesadaran akan pentingnya membangun integritas lembaga legislatif.
“Terlalu rendah harga diri anggota dan pimpinan DPR jika kepatuhan mereka hanya karena melaporkan LHKPN itu sesuatu yang wajib. Terlalu kekanak-kanakan kalau mereka melakukan sesuatu hanya jika ditakut-takuti oleh sanksi,” kata Lucius.
Dia pun menekankan bahwa aturan LHKPN justru dibuat untuk mengangkat martabat para pejabat publik.
Tanpa sanksi, pelaporan kekayaan semestinya lahir dari kesadaran etis dan moral.
“Jika pelaporan LHKPN lahir dari kesadaran akan pentingnya kepatuhan demi menghindari perilaku korupsi, maka sesungguhnya kita tidak perlu repot-repot bicara pemberantasan korupsi,” tegas dia.
“Jadi kalau masih ada pimpinan dan anggota DPR yang tidak melaporkan LHKPN, itu artinya korupsi masih berdagang di DPR dan menunggu waktu untuk terungkap. Ketidakpatuhan melaporkan LHKPN pasti berbanding lurus dengan praktik korupsi,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, batas akhir pelaporan LHKPN 2024 berakhir, pada Jumat (11/4/2025).
Pelaporan LHKPN 2024 merupakan laporan atas aset penyelenggara negara atau wajib lapor selama tahun 2024, sehingga sejak 1 Januari 2025 pelaporan sudah bisa dilakukan dengan batas akhir 11 April 2025.
"KPK mengingatkan para penyelenggara negara (PN) dan wajib lapor (WL) lainnya agar segera menyelesaikan pelaporannya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat.
Berdasarkan data KPK, hingga 9 April 2025, terdapat 16.867 dari total 416.723 pejabat yang belum menyampaikan LHKPN.
Dari bidang eksekutif, sebanyak 12.423 dari total 333.027 wajib lapor belum menyampaikan laporan harta kekayaannya.
Sedangkan pada bidang yudikatif tercatat hanya 7 yang belum melaporkan LHKPN.
Sementara dari bidang legislatif, sebanyak 3.456 orang dari total 20.877 wajib lapor belum melaporkan LHKPN, termasuk salah satu pimpinan DPR.
"Untuk informasinya, 4 sudah, 1 masih belum, dan ini nanti kita akan update lagi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Tessa mengatakan, KPK belum bisa melakukan teguran lantaran pejabat masih memiliki waktu hingga 11 April 2025 untuk melaporkan LHKPN.
"Peneguran tentunya akan dilakukan bila adanya keterlambatan. Masih ada waktu 1 hari lagi," ujar dia.


