Fraksi Gerindra Siap Patuhi Putusan MK Hapus Ambang Batas Capres 20%
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold minimal 20% kursi DPR. Fraksi Gerindra DPR menghormati putusan tersebut.
"Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK," kata Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Budisatrio Djiwandono dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1/2024).
Budi menjamin Fraksi Gerindra di DPR akan mempelajari detail putusan tersebut. Keputusan tersebut bakal dijadikan sebagai acuan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
"Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu," ujarnya.
Dia menegaskan Fraksi Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi sehingga pihaknya ingin memastikan menjunjung putusan MK sebagai bagian dari amanat demokrasi.
"Kami sadar sepenuhnya bahwa keputusan MK bersifat mengikat, dan putusan ini adalah bagian dari pilar demokrasi yang harus kita jaga," ujar Budi.
"Masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan ini diresmikan sebagai produk revisi UU. Maka dari itu, Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK," lanjutnya.
MK sebelumnya telah membacakan putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1). MK mengabulkan permohonan yang pada intinya menghapus ambang batas pencalonan presiden.
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo.
MK pun meminta pemerintah dan DPR RI melakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu. Tujuannya, agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membeludak.