Fraksi PKS DPRD Jakarta Minta Pemprov Tinjau Kembali Penarikan Retribusi Sampah
JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) meninjau kembali soal rencana penarikan retribusi sampah pada 2025.
"Sebagai rencana Pemprov yang akan menarik retribusi sampah dari masyarakat, maka dengan tegas kami minta untuk ditinjau kembali," kata Nabilah Aboe Bakar Al Habsyi saat rapat paripurna di Gedung DPRD Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Fraksi PKS berpendapat bahwa Pemprov sebaiknya meningkatkan pelayanan pengelolaan sampah terlebih dahulu dibandingkan menarik retribusi.
"Karena pelayanan pengelolaan sampah dari hilir, tengah dan hulu belum optimal," ucap dia.
Selain itu, Fraksi PKS menilai sarana penunjang pengangkutan sampah di Jakarta juga belum merata dan optimal.
"TPS yang sering menumpuk karena kekurangan armada, dan kesejahteraan pekerja kebersihan yang ada di tiap wilayah," ujar dia.
Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan perbaikan sarana prasarananya untuk menjalankan kebijakan yang mendorong Jakarta menjadi kota global dalam penataan sampah.
"Perlu adanya pengangkutan sampah yang lebih humanis dan lebih modern serta ramah lingkungan seperti menggunakan gerobak motor," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bakal menerapkan retribusi sampah untuk warga Jakarta pada 1 Januari 2025.
"Kami akan memberlakukan retribusi pelayanan kebersihan mulai 1 Januari 2025," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto dalam keterangan yang diterima, Kamis (24/10/2024).
Ada tiga kategori rumah yang bakal diminta retribusi sampah tahun depan. Pertama, Kelas miskin dengan daya listrik 450 hingga 900 VA dibebankan tarif retribusi Rp 0 per bulan (gratis).
Kelas bawah 1.300 hingga 2.200 VA dibebankan tarif retribusi Rp 10.000 per bulan. Kemudian, kelas menengah dengan daya listrik rumahnya sebesar 3.500 VA hingga 5.500 VA akan dikenakan tarif retribusi sampah Rp 30.000 per bulan.
"Kelas atas yang daya listrik rumahnya sebesar 6.600 VA ke atas dibebankan tarif retribusi Rp 77.000 per bulan," ujar Asep.
Meski begitu, warga masih bisa terbebas dari retribusi kebersihan jika aktif memilah sampah dari sumbernya atau tergabung dalam Bank Sampah.
"Kami ingin mendorong warga Jakarta untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah, baik melalui pemilah sampah di rumah maupun menjadi anggota Bank Sampah," kata dia.