Gadaikan Motor Teman untuk Ongkos Pulang Kampung, Penjual Roti Bakar di Cilacap Ditangkap

Gadaikan Motor Teman untuk Ongkos Pulang Kampung, Penjual Roti Bakar di Cilacap Ditangkap

CILACAP, KOMPAS.com - Seorang penjual roti bakar berinisial AF (29) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah menggadaikan sepeda motor milik temannya.

Uang hasil gadai tersebut digunakan untuk pulang kampung dan memenuhi kebutuhan anak serta istrinya yang tinggal di Temanggung, Jawa Tengah.

Kapolsek Kroya, AKP Fuad, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada 7 Januari 2025.

Namun, AF baru ditangkap pada Minggu (6/4/2025) setelah melarikan diri ke kampung halamannya.

"Awalnya pelaku meminjam motor korban dengan alasan mengambil kartu ATM, namun motor malah dibawa pulang dan digadaikan," kata Fuad di Mapolresta Cilacap, Jumat (11/4/2025).

AF menawarkan sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban melalui grup jual beli di Facebook dan berhasil menggadaikannya kepada seseorang seharga Rp 1,1 juta.

"Setelah menggadaikan motor tersebut, pelaku pulang ke kampung halamannya di Temanggung. Pelaku akhirnya dapat kami tangkap setelah kembali ke Kroya," jelas Fuad.

Uang hasil gadai sepeda motor tersebut digunakan AF untuk membeli tabung gas, sementara sisanya digunakan untuk keperluan rumah tangga.

"Buat beli gas, terus buat naik bus, kasih uang ke anak dan istri juga," ucap pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus yang sama.

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Sumber