Gagalnya Pemakzulan Presiden Korsel Usai Partai Penguasa Boikot Voting

Gagalnya Pemakzulan Presiden Korsel Usai Partai Penguasa Boikot Voting

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol lolos dari upaya pemakzulan yang hendak dilakukan oleh Parlemen Korea Selatan berkaitan dengan pengumuman darurat militer yang sempat membuat heboh negara tersebut. Upaya tersebut batal lantaran kuorum parlemen tidak terpenuhi.

Parlemen Korsel sebetulnya sudah sempat melakukan voting terkait upaya pemakzulan Yoon Suk Yeol. Namun, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), yang menaungi Yoon, memboikotnya melalui aksi walkout hampir seluruh anggota parlemen PPP.

Tayangan siaran langsung televisi setempat dari ruang sidang pleno, seperti dilansir AFP, Sabtu (7/12), menunjukkan para anggota parlemen yang hadir mulai memberikan suara mereka secara rahasia. Saat itu, tidak diketahui secara jelas apakah ada cukup suara anggota parlemen untuk meloloskan mosi pemakzulan tersebut.

Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, dibutuhkan dua pertiga mayoritas suara anggota parlemen, sekitar 200 anggota dari total 300 anggota parlemen, untuk meloloskan mosi pemakzulan tersebut.

Partai Demokrat, sebagai oposisi utama, dan partai-partai oposisi kecil lainnya secara total menguasai 192 kursi dalam parlemen. Ini berarti dibutuhkan setidaknya delapan anggota parlemen dari PPP untuk turut mendukung mosi pemakzulan tersebut.

PPP menguasai 108 kursi dalam parlemen Korsel. PPP kemungkinan menggunakan strategi boikot untuk mencegah pembelotan anggotanya, karena pemungutan suara pemakzulan dilakukan melalui pemungutan suara yang anonim.

Dari 108 anggota parlemen Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa, 107 telah meninggalkan ruang pemungutan suara. Laporan AFP menyebut hanya ada satu anggota parlemen PPP yang tetap duduk di kursinya ketika rekan-rekannya yang lain melakukan walkout.

Baca berita lengkapnya di halaman berikutnya.

Sebetulnya proses voting berjalan dengan normal meski ada aksi boikot dari PPP. Namun, sampai penghujung voting, jumlah anggota parlemen yang menyetujui pemakzulan Yoon tidak mencukupi.

Dengan demikian, pemakzulan Yoon belum bisa dilakukan saat ini. Dilansir Yonhap News Agency, Sabtu (7/12), kurangnya kuorum berakibat pada terhindarnya Yoon Suk Yeol lengser secara memalukan.

Meskipun begitu, hasil itu kini menimbulkan ketidakpastian tentang masa depan politik Korea Selatan.

Usulan tersebut gagal memenuhi kuorum 200 suara setelah semua, kecuali tiga anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa yakni Perwakilan Ahn Cheol-soo, Kim Yea-ji dan Kim Sang-wook memboikot proses tersebut. Semua 192 anggota parlemen oposisi memberikan suara mereka.

Setelah usulan tersebut dibatalkan, Lee Jae-myung, pemimpin oposisi utama Partai Demokrat, bersumpah untuk memakzulkan Yoon dengan segala cara.

"Kami gagal dan tidak mencapai hasil yang kami inginkan," katanya di gedung Majelis Nasional.

"Namun, kami tidak akan pernah menyerah," lanjut dia.

Sementara itu, Perdana Menteri Korsel, Han Duck-soo, mengatakan akan melakukan segalanya untuk "menyelesaikan situasi saat ini dengan cepat," dan memastikan keselamatan bangsa dan kehidupan sehari-hari rakyat "dapat dipertahankan tanpa goyah."

Sumber