Gaji PNS dan DPRD Lhokseumawe Tertunda, Apa Sebabnya?
LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Hingga Jumat (10/1/2025), sebanyak 3.050 pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, belum menerima gaji bulan Januari 2025.
Dari jumlah tersebut, 1.014 orang adalah laki-laki, sementara 2.036 orang adalah perempuan.
Selain itu, 25 anggota DPRD Kota Lhokseumawe juga mengalami hal yang sama.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lhokseumawe, M Ridwan, mengonfirmasi situasi ini.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran gaji disebabkan oleh pemerintah yang masih menyelesaikan penyempurnaan revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Lhokseumawe tahun 2025.
“Kita masih menyelesaikan penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Aceh terkait APBD 2025. Salah satunya adalah penetapan keputusan DPRD Lhokseumawe tentang APBD,” jelas Ridwan.
Ridwan juga menyatakan bahwa mereka telah menerima penetapan keputusan DPRD Lhokseumawe.
“Kami usahakan pekan depan semua proses sudah rampung dan gaji sudah bisa diterima oleh PNS,” ujarnya.
Dia menambahkan, timnya akan segera mengajukan dokumen revisi APBD Lhokseumawe ke Biro Hukum Pemerintah Aceh untuk mendapatkan nomor register penetapan Qanun (Peraturan Daerah) tentang APBD Lhokseumawe 2025.
“Saat Qanun ditetapkan, baru proses pembayaran gaji bisa dilanjutkan. Minggu depan Insya Allah sudah selesai,” pungkasnya.