Ganjil Genap di Jakarta 23-27 Desember Tetap Berlaku kecuali Hari Libur Nasional

Ganjil Genap di Jakarta 23-27 Desember Tetap Berlaku kecuali Hari Libur Nasional

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta memastikan, ganjil genap tetap berlaku pada tanggal 23-24 dan 27 Desember 2024.

"Namun pada hari Rabu-Kamis, 25 dan 26 Desember 2024 ganjil genap tidak berlaku karena merupakan hari libur nasional," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (22/12/2024).

Syafrin menyampaikan, ganjil genap akan diberlakukan juga pada tanggal 30-31 Desember 2024.

"Tanggal 1 Januari 2025 tidak berlaku, selanjutnya tanggal 2-3 Januari 2025 berlaku kembali ganjil genap," katanya.

Ganjil genap di Jakarta diterapkan dua sesi waktu, yaitu pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-20.00WIB.

Jika melanggar aturan ganjil genap, akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta

  1. Jalan Pintu Besar Selatan

  2. Jalan Gajah Mada

  3. Jalan Hayam Wuruk

  4. Jalan Majapahit

  5. Jalan Medan Merdeka Barat

  6. Jalan MH Thamrin

  7. Jalan Jenderal Sudirman

 

  1. Jalan Sisingamangaraja

  2. Jalan Panglima Polim

  3. Jalan Fatmawati dari Simpang

  4. Jalan Ketimun sampai

  5. Jalan TB Simatupang

  6. Jalan Suryopranoto

13 Jalan Balikpapan

  1. Jalan Kyai Caringin Jalan Tomang Raya

  2. Jalan Jenderal S Parman

  3. Jalan Gatot Subroto

  4. Jalan MT Haryono

  5. Jalan HR Rasuna Said

  6. Jalan D.I Pandjaitan

  7. Jalan Jenderal A. Yani

  8. Jalan Pramuka Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang

  9. Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

  10. Jalan Kramat Raya

  11. Jalan Stasiun Senen

  12. Jalan Gunung Sahari

Sumber