Ganjil Genap di Jakarta 23-27 Desember Tetap Berlaku kecuali Hari Libur Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta memastikan, ganjil genap tetap berlaku pada tanggal 23-24 dan 27 Desember 2024.
"Namun pada hari Rabu-Kamis, 25 dan 26 Desember 2024 ganjil genap tidak berlaku karena merupakan hari libur nasional," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (22/12/2024).
Syafrin menyampaikan, ganjil genap akan diberlakukan juga pada tanggal 30-31 Desember 2024.
"Tanggal 1 Januari 2025 tidak berlaku, selanjutnya tanggal 2-3 Januari 2025 berlaku kembali ganjil genap," katanya.
Ganjil genap di Jakarta diterapkan dua sesi waktu, yaitu pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-20.00WIB.
Jika melanggar aturan ganjil genap, akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati dari Simpang
Jalan Ketimun sampai
Jalan TB Simatupang
Jalan Suryopranoto
13 Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal A. Yani
Jalan Pramuka Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang
Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari