Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 25-26 Desember 2024
![Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 25-26 Desember 2024](https://asset.kompas.com/crops/Tcz2WBF1S1F54galzmOQhV-1xZI=/0x0:0x0/1200x800/data/photo/2023/04/19/643f5f01103ff.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengumumkan ketentuan ganjil genap kendaraan roda empat di Jakarta pada 25-26 Desember 2024 ditiadakan.
Kebijakan ini diambil dalam rangka menyambut perayaan Natal 2024.
“Sehubungan dengan perayaan Hari Natal 2024, ketentuan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 ditiadakan,” demikian pengumuman Dishub seperti diunggah akun Instagram @dishubjakarta.
Kebijakan ini berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agama; Menteri Ketenagakerjaan; dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023; Nomor 3 Tahun 2023; Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Selain itu juga berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang mengecualikan pemberlakukan ganjil genap pada hari libur nasional.
Sementara, pada hari ini atau 24 Desember 2024, ganjil genap masih berlaku seperti biasa.
Pemprov Jakarta mengimbau agar pengguna jalan tetap mengutamakan keselamatan dalam berkendara. Tidak lupa, pengendara diwajibkan mematuhi rambu lalu lintas.