Gara-gara Utang Rp 140 Juta, Wanita di Depok Disekap 3 Minggu
DEPOK, KOMPAS.com - Wanita berinisial AN disekap di rumah pria berinisial R di Ratujaya, Cipayung, Kota Depok selama tiga minggu akibat belum lunas membayar utang sebesar Rp 140 juta dari pria tersebut.
Di rumah tersebut, AN tinggal bersama R dan keluarganya sejak Selasa (17/12/2024) sampai Sabtu (11/1/2025).
“(Tinggal selama tiga minggu) ada terlapor, sama keluarganya juga,” kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra kepada wartawan, Senin (13/1/2025).
Menurut Hendra, selama tiga minggu tinggal di rumah R, AN bebas beraktivitas dan masih terus berkomunikasi dengan suaminya, HG.
AN juga disebut sempat keluar rumah untuk menjual ponselnya, demi memenuhi kebutuhan rumah tangga dan biaya makan R beserta keluarga.
“Korban juga sempat jual HP, dia keluar rumah, dan bisa menghubungi suaminya juga,” ujar Hendra.
Meski demikian, polisi masih mendalami kasus ini sembari menunggu kondisi AN pulih. Pasalnya, AN sempat nekat minum cairan pembersih untuk mengepel lantai.
Hal inilah yang mendasari suami AN, HG, melapor ke Polres Depok untuk meminta bantuan menjemput istrinya.
“Sementara karena mungkin stres, korban sempat minum sabun cairan sabun ya. Kemudian sekarang masih dirawat di Rumah Sakit Brimob,” jelas Hendra.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa tiga saksi, termasuk R yang masih berstatus terlapor.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berinisial AN menjadi korban penyekapan oleh pria berinisial R di Ratujaya, Cipayung, Depok, Selasa (17/12/2024), karena masalah utang sebesar Rp 140 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan, AN telah berupaya mencicil utangnya kepada R sebesar Rp 40 juta. Namun, karena masih kurang Rp 100 juta, AN dijemput paksa oleh R dan kawannya.
“Pada tanggal 22 Desember 2024, HG mencoba datang ke rumah R yang sudah diberikan oleh AN (lokasinya). Akan tetapi, R tidak mengizinkan AN pulang sehingga HG memaksa. Akan tetapi, R tetap menghalangi dan mengancam HG,” terang Ade Ary dalam keterangannya, Minggu (12/1/2025).