Garuda Indonesia (GIAA) Ungkap Peninjauan Kembali Greylag 1446 Ditolak MA
Bisnis.com, JAKARTA — PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) kembali lolos dari pailit setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali pembatalan PKPU yang diajukan oleh Greylag 1446.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio menyampaikan perkembangan terbaru yang diperoleh perseroan terkait dengan putusan Mahkamah Agung No.22/PK/Pdt.Sus-Pailit/2024 tanggal 25 Juli 2024.
Putusan itu terkait dengan permohonan peninjauan kembali atas putusan permohonan pembatalan perdamaian No.425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diajukan oleh Greylag Goose Lease 1446 Designated Activity Company.
Dalam keterbukaan informasi, Selasa (29/10/2024), manajemen GIAA melaporkan perseroan melalui kuasa hukum telah menerima putusan MA tersebut pada 24 Oktober 2024.
“Pada intinya menyatakan bahwa Majelis Hakim Mahkamah Agung menetapkan putusan menolak permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali Greylag Goose Lease 1446 Designated Activity Company tersebut,” tulisnya.
MA juga menghukum pemohon peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp10 juta.
Lebih lanjut, manajemen GIAA menegaskan bahwa upaya hukum peninjauan kembali merupakan upaya hukum terakhir yang dapat dilakukan oleh para pihak dalam suatu perkara. Dengan demikian, tidak terdapat upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan atas Putusan Permohonan pembatalan perdamaian No.425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diajukan oleh Greylag Goose Lease 1446 Designated Activity Company.
“Tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional perseroan. Perseroan memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal.”
Sebelumnya, pada 26 Agustus 2024, GIAA melalui kuasa hukumnya telah menerima putusan penunjauan kembali atas putusan permohonan pembatalan perdamaian No.425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diajukan oleh Greylag Goose Lease 1410 Designated Activity Company.
Dalam putusan atas gugatan dengan nomor 23 PK/Pdt.Sus-Pailit/2024 tertanggal 25 Juli 2024 itu, MA pada intinya menolak permohonan yang diajukan oleh Greylag 1410 sehingga Garuda dimenangkan pada perkara ini.