Gasak Laptop hingga Kamera Polaroid, Maling Rumah Kosong di Depok Ditangkap

Gasak Laptop hingga Kamera Polaroid, Maling Rumah Kosong di Depok Ditangkap

DEPOK, KOMPAS.com - Polsek Cinere menangkap MSA (30), pelaku pencurian yang membobol rumah kosong di Perumahan Palem Ganda Asri, Limo, Kota Depok.

Kapolsek Cinere AKP Pesta Hasiholan mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan MSA terjadi pada Minggu (30/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, pemilik rumah berinisial DN baru saja mudik ke Yogyakarta pada Sabtu (29/3/2025) dini hari.

“(Aksi) dilakukan dengan cara pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui rumah kosong yang ada di sebelah rumah korban. Selanjutnya, pelaku memanjat tembok di belakang rumah korban,” kata Pesta dalam jumpa pers, Senin (7/4/2025).

MSA kemudian mencoba masuk ke dalam rumah melalui jendela belakang dengan cara mencongkel celah jendela menggunakan obeng.

“Setelah dicongkel dengan obeng, masuklah si pelaku ini ke dalam rumah. Setelah ke dalam rumah itu, dia mencari kunci kamar,” ujar Pesta.

“Barulah korban mengetahui (pencurian) saat melihat keadaan pintu kamar korban dan pintu kamar anaknya (tidak terkunci),” jelas Pesta.

“Serta keadaan barang-barang yang ada di kamar korban sudah dalam keadaan berantakan. Korban juga melakukan pengecekan terhadap barang-barangnya dan diketahui ada yang hilang,” tambahnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang curian termasuk laptop merek Acer, tablet Samsung, kamera polaroid, satu set bor merek Krisbow, dan kartu ATM BNI.

“Kerugian materiil korban berkisar Rp 25.000.000,” terang Pesta.

Atas hal ini, MSA dijerat Pasal 383 Ayat 1 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sumber