Gaya Tertutup 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Bertopi dan Selalu Pakai Masker

Gaya Tertutup 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Bertopi dan Selalu Pakai Masker

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur selalu menutup wajahnya dengan topi dan masker.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang didakwa menerima suap dari pengacara Ronald Tannur.

Gaya ketiga hakim ini sudah mulai ditunjukkan sejak mereka menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (24/12/2024).

Saat itu, Mangapul dan Heru sudah rapat-rapat menutupi wajah mereka dengan topi dan masker sehingga hanya terlihat mata dan sebagian wajahnya.

Pada persidangan-persidangan berikutnya, ketiga hakim itu terus menutupi wajah mereka dengan topi dan masker.

Ketika dihadirkan di sidang pada 7 Januari, misalnya, Erin dan Mangapul menutup rapat wajah mereka.

Bahkan, ketika duduk di bangku sidang sembari menunggu hakim datang, Erin dan Mangapul membaca berkas sehingga wajah mereka cukup tertutup dari lensa kamera awak media.

Begitu juga dengan Heru, ia selalu menutupi wajahnya dan memalingkan wajah ketika difoto oleh awak media.

Ketiga terdakwa itu hanya membuka wajah mereka ketika dihadapkan ke majelis hakim saat sidang baru dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dari ketiga terdakwa, hanya Erin yang cukup bersikap sedikit terbuka kepada awak media.

Ia beberapa kali bersedia menanggapi wartawan ketika dikonfirmasi terkait materi perkara.

“Saya akan buka di persidangan,” kata Erin.

Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah, Mangapul, dan Heru, didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.

Suap diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Jaksa menyebut, uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur.

Suap sudah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya berlangsung.

Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) kepada Ronald Tannur.

Sumber