Gelapkan Dana Nasabah Rp 6,1 M untuk Judi Online, Eks Pejabat Bank Divonis 9 Tahun Penjara
SERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Ridwan, mantan Supervisor (SPV) Operasional KCP Bank Banten Malimping Lebak.
Hakim ketua M Arief Adikusumo menyatakan bahwa Ridwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana nasabah sebesar Rp 6,1 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ridwan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata Arief di hadapan terdakwa pada Kamis (7/11/2024).
Ridwan dinyatakan melanggar Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain hukuman penjara, Ridwan juga dihukum membayar denda sebesar Rp 250 juta yang subsider 3 bulan penjara.
Dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,1 miliar.
"Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar Arief.
Hakim mempertimbangkan beberapa faktor dalam menjatuhkan hukuman.
Faktor yang memberatkan antara lain tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi Bank Banten sebagai Bank Pembangunan Daerah. Terdakwa telah menikmati seluruh hasil tindak pidana.
Sementara itu, faktor yang meringankan hukuman adalah sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan dan pengembalian sebagian uang kepada Bank Banten sebesar Rp 30.497.123,70.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Kejati Banten yang meminta hukuman 11 tahun penjara.
Dalam uraian kasus, Ridwan menggunakan uang nasabah sebesar Rp 6,1 miliar untuk berjudi online dan kepentingan pribadi lainnya.
Uang yang masuk ke rekeningnya mencapai Rp 5.308.650.000, yang seluruhnya telah habis digunakan untuk berjudi.
Sisa uang tersebut digunakan Ridwan untuk membayar utang dan memberikan pinjaman kepada teman sebesar Rp 70 juta, sponsor acara Hammer Pride Rp 23,5 juta, membayar karaoke Rp 28 juta, menginap di hotel Rp 20 juta, serta membeli minuman keras sebesar Rp 890.000.
Kasus ini terungkap setelah Ridwan melakukan pembobolan uang dan manipulasi data sistem Bank Banten.
Ia memanfaatkan kerusakan pada kunci kombinasi brankas uang nasabah dan jabatannya untuk mengambil uang tunai dari brankas pada sore atau malam hari, saat pegawai sudah pulang, hingga total mencapai Rp 6,1 miliar.
Untuk menutupi perbuatannya, Ridwan memanipulasi penginputan pada Rekening Balancing System (RBS), sehingga jumlah uang kas fisik sesuai dengan jumlah uang menurut sistem.
Aksi Ridwan akhirnya terungkap setelah Tim Audit Khusus melakukan penghitungan uang kas dan menemukan selisih kekurangan kas KCP Bank Banten di Malingping sebesar Rp 899 juta.
Setelah dilakukan pengecekan, jumlah keseluruhan uang yang diambil oleh Ridwan dari lemari besi KCP Bank Banten Malingping mencapai Rp 6.179.897.200.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ridwan tersebut telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp 6.179.897.200.