Gelapkan Dana Rp 1,9 Miliar, Pegawai Pegadaian Banjarmasin Ditetapkan Jadi Tersangka
BANJARMASIN, KOMPAS.com - Seorang pegawai Pegadaian berinisial E ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), atas kasus penggelapan.
Tersangka E merupakan pegawai pengelola agunan di Kantor Pegadaian Cabang Kayutangi Banjarmasin.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra, mengatakan, penggelapan dana Pegadaian dilakukan tersangka dari tahun 2021 sampai 2022.
"Tersangka kasus korupsi penggelapan dalam jabatan ini akhirnya ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Banjarmasin," ujar Dimas, kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Dimas menerangkan, berbagai motif dilakukan tersangka dalam menjalankan aksinya, mulai dari menahan pelunasan 10 kredit, gadai fiktif, hingga taksiran fiktif.
"Perbuatan E ini merugikan negara sebesar Rp 1,9 miliar lebih," ungkap Dimas.
Sejak kasus penggelapannya diendus oleh Kejari Banjarmasin, tersangka perlahan melakukan penggantian ganti rugi uang yang digelapkannya.
"Tersangka E sudah membayar senilai Rp 467.865.000," ujar Dimas.
Dimas memastikan penyidikan tidak hanya berhenti kepada tersangka.
"Kalau ke depannya ada yang terlibat dalam kasus ini, maka kami akan memanggil yang bersangkutan," pungkasnya.
Tersangka E disangkakan melanggar Pasal 2 atau 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.