Gelar Aksi, KAMMI Dukung Pimpinan Baru KPK Segera Tangkap Harun Masiku

Gelar Aksi, KAMMI Dukung Pimpinan Baru KPK Segera Tangkap Harun Masiku

Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menggelar aksi di depan gedung KPK pada Senin hari ini. Massa aksi menuntut KPK segera menuntaskan kasus mandek, di antaranya kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dengan tersangka Harun Masiku.

Ahmad Jundi Khalifatullah selaku Ketua Umum PP KAMMI meminta pimpinan KPK baru berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Ia mengingatkan KPK tidak hanya mengusut korupsi kelas teri, tapi juga kelas berat yang merugikan negara.

"KPK harus komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Tak boleh tebang pilih jangan hanya kelas teri, tapi kelas berat juga," ucap Jundi dalam keterangan kepada wartawan, Senin (23/12/2024).

Dia menambahkan, dalam mengusut kasus korupsi, KPK harus bekerja secara profesional dan independen. Dia meminta KPK tak takut terhadap intervensi dari pihak mana pun.

Sementara itu, Arsandi selaku Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI menyampaikan tantangan pimpinan KPK terbaru untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut. Ia pun mendesak agar ketua KPK Setyo Budiyanto segera menangkap Harun Masiku sebelum tanggal 8 Januari 2025, lima setahun setelah penetapan tersangka sejak Januari 2020.

"KPK harus segera tangkap Harun Masiku. Dengan begitu, publik akan percaya kembali kepada KPK," kata Arsandi.

Menurutnya, dengan sumber daya yang dimiliki KPK, seharusnya Harun Masiku dapat ditemukan.

Hal senada disampaikan Muhamad Fadli, Ketua Umum PW Banten, dalam orasinya. Ia menyerukan agar KPK berkomitmen serius dalam pemberantasan kasus korupsi hingga tuntas.

Dalam aksi tersebut, PP KAMMI menyatakan sikap

  1. Mendesak KPK segera menangkap Harun Masiku2. Dalam mengusut kasus korupsi, KPK tidak boleh takut dengan intervensi dari pihak mana pun3. Menuntut pimpinan KPK yang baru untuk dapat bekerja secara profesional dan independen, berkomitmen dalam memberantas korupsi, serta tidak tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi.

Sumber