Gelar Audiensi, Menteri PANRB Menteri LH Bahas Efisiensi Kelembagaan KLH
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerima audiensi Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta. Audiensi ini bertujuan untuk mendiskusikan tentang efisiensi kelembagaan Kementerian Lingkungan Hidup.
Dalam pertemuan yang dilakukan pada Rabu (11/12), Rini menilai Kementerian Lingkungan Hidup perlu memperkuat aspek penegakan hukum.
"Perlu mengingat adanya kebijakan penyederhanaan struktur organisasi dengan membentuk Jabatan Administrasi pada Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dengan pertimbangan kebutuhan dan fungsi otorisasi yang dilakukan dalam bidang penegakan hukum terkait lingkungan hidup," ujar Rini dalam keterangan tertulis, Rabu (11/12/2024).
Meskipun telah dipisah dari kabinet sebelumnya, kementerian harus bisa bekerja secara optimal guna mencapai target nasional. Selain itu, kecepatan dan ketepatan untuk eksekusi program juga menjadi poin utama.
Lebih lanjut, Rini mengingatkan eksekusi program harus dilakukan dengan kelembagaan yang minim, dan berfungsi dengan baik. Mengacu pada hal tersebut, penegakan hukum menjadi salah satu hal yang menjadi fokus pembahasan.
"Pada prinsipnya, penataan organisasi dan tata kerja di Kementerian Lingkungan Hidup memperhatikan efisiensi dan efektivitas," tegas Rini.
Rini mengatakan bahwa jajarannya terbuka dengan segala masukan terkait dinamika organisasi. Oleh karena itu. evaluasi kelembagaan dapat dilakukan setelah program-program berjalan.
Sebagai informasi, organisasi pada Kementerian Lingkungan Hidup berdasar pada Peraturan Presiden No. 182/2024 tentang Kementerian Lingkungan Hidup, serta Peraturan Presiden No. 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH).
Selain dua menteri dari masing-masing kementerian, pertemuan ini juga dihadiri oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati serta para pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup.