Geledah Ruang Kepala Bidang SMK NTB, Polisi Sita 4 Kardus Dokumen
MATARAM, KOMPAS.com - Polisi menggeledah ruangan Kepala Bidang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan menyita sejumlah dokumen pada Jumat (13/12/2024).
Pantauan Kompas.com, penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan yaitu ruangan kepala Bidang SMK, ruangan staf Bidang SMK dan ruangan arsip di Dinas Dikbud NTB.
Polisi masuk ke ruangan dan memeriksa sejumlah dokumen lalu menyita empat kardus berisi dokumen.
"Berkaitan dengan (dokumen) pembayaran uang muka termin pertama, kontrak dan lain lain," kata Kanit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram, Iptu I Komang Wilandra usai melakukan penggeledahan.
Komang mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Rabu (11/12/2024).
Dalam OTT yang digelar Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram tersebut, polisi menangkap Kepala Bidang SMK berinisial AM.
Penangkapan terjadi sesaat setelah AM diduga menerima uang tunai sebesar Rp 50 juta dari seorang supplier bahan bangunan terkait pengadaan di SMK 3 Mataram.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2024 untuk proyek pembangunan laboratorium, toilet dan RKB SMK 3 Mataram senilai Rp 1,3 miliar.
Komang mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi seperti PPK dan kepala Dinas Dikbud.
"(Kadis Dikbud) nanti kami rencanakan lakukan pemeriksaan," kata Komang.
Sekretaris Dinas Dikbud, Jaka Wahyana mengatakan, pihaknya hanya menemani tim penyidik untuk memeriksa dokumen dan masuk ke ruangan bidang SMK.
"Mendampingi pihak kepolisian untuk memeriksa dokumen dan masuk ke ruangan, jadi hanya sebatas itu saja," kata Jaka.
KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM Polisi geledah ruang Kepala Bidang SMK Dikbud NTB dan sita 4 kardus berisi dokumen, Jumat (13/12/2024).Jaka mengatakan, dokumen yang disita di antaranya adalah dokumen proses pencairan DAK di SMK 3 tahun 2024.
Diberitakan sebelumnya, AM telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT.
OTT yang menjerat AM tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam jabatan.
Saat OTT, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 50 juta dalam pecahan Rp 50.000 yang tersimpan di sebuah tas, serta dua unit iPhone.
Tersangka terancam dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.