Geledah Rumah Eks Dirut BUMN Terkait Kasus LPEI, KPK Sita 3 Unit Vespa Senilai Rp 1,5 Miliar

Geledah Rumah Eks Dirut BUMN Terkait Kasus LPEI, KPK Sita 3 Unit Vespa Senilai Rp 1,5 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu rumah mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta, pada Kamis (9/1/2025).

Penggeledahan dilakukan terkait kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dari penggeledahan itu, penyidik menyita tiga unit vespa Piagio senilai Rp 1,5 miliar dan mobil merek Wuling senilai Rp 350 juta.

"Kendaraan bermotor berupa tiga unit sepeda motor berjenis vespa piagio dengan nilai kurang lebih sebesar Rp 1,5 miliar dan satu unit mobil bermerek wuling senilai kurang lebih Rp 350 juta," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Kamis.

Tessa mengatakan, KPK juga menyita barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani.

"Aset yang disita tersebut diduga terkait dengan aliran dana dari tindak pidana korupsi perkara tersebut," ujarnya.

KPK mengingatkan kepada siapa pun untuk tidak turut serta dalam menerima, menyembunyikan atau menampung harta yang punya keterkaitan dengan tersangka kasus korupsi LPEI.

"Bila terbukti hal itu dilakukan dalam upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi, maka pihak pihak tersebut akan dijerat sesuai dengan UU Tipikor dan atau pencucian uang," kata Tessa.

Terakhir, KPK mengucapkan terima kasih kepada para pihak dan masyarakat yang selama ini membantu memberikan informasi keberadaan aset-aset milik tersangka korupsi atau pihak terkait lainnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Tessa Mahardhika mengatakan, status hukum para pelaku ditetapkan sejak 26 Juli 2024 lalu.

“KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI,” kata Tessa pada 31 Juli 2024.

Namun, Tessa belum menyebutkan identitas tujuh orang tersangka tersebut.

Dia menyatakan, penyidikan masih berlangsung. KPK juga terus memeriksa sejumlah saksi dan menyita berbagai barang bukti.

Tessa hanya memastikan bahwa ketujuh tersangka sudah dicegah untuk berpergian ke luar negeri.

"Larangan bepergian tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,” ujar Tessa.

Dugaan korupsi di LPEI berawal dari aduan dugaan korupsi yang diterima KPK pada 10 Mei 2023 dan telah masuk tahap penyidikan pada 19 Maret 2024.

Dalam kasus ini, KPK menduga negara mengalami kerugian hingga Rp 3,451 triliun akibat korupsi pemberian kredit ekspor tersebut.

Indikasi kerugian itu timbul dari kucuran kredit ke tiga korporasi yakni, PT PE Rp 800 miliar, PT RII Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL Rp 1,051 triliun.

Sumber