Geliat Kasus Djoko Tjandra: dari Suap Napoleon, Kini Harun Masiku

Geliat Kasus Djoko Tjandra: dari Suap Napoleon, Kini Harun Masiku

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kembali mencuat ke permukaan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggilnya terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku.

Djoko Tjandra disebut KPK melakukan pertemuan dengan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Djoko Tjandra diduga meminta bantuan kepada eks kader PDIP tersebut. Meski demikian, KPK tak mengungkapkan secara detail jenis bantuan yang diminta Djoko.

"Pembahasannya terkait ada permintaan dari saudara DST (Djoko Tjandra) kepada saudara HM (Harun Masiku) untuk membantu mengurus sesuatu. Tapi detailnya belum bisa disampaikan saat ini," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (9/4/2025).

Sebelum berurusan dalam kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra sudah pernah berurusan dengan kasus hukum lainnya. Mulai dari kasus Bank Bali hingga suap ke Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo terkait pengurusan daftar pencarian orang (DPO).

Berikut daftar kasus Djoko Tjandra sebelum dipanggil KPK

Dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, negara juga merampas uang Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar.

Kasus ini bermula dari krisis 1997/1998, di mana salah satu skandal yang mencuat dari krisis adalah kasus cessie Bank Bali.

Skandal tersebut menyeret sejumlah nama besar, seperti Gubernur Bank Indonesia (BI), pejabat negara, hingga tokoh Partai Golkar.

Pada 22 Desember 2020, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara pada Djoko Tjandra.

Djoko terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi dapat masuk ke Indonesia.

Dalam kasus ini, Djoko bersama Anita Kolopaking dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan.

Surat jalan, surat kesehatan, dan surat bebas Covid-19 palsu itu digunakan Djoko Tjandra yang berstatus buron untuk keluar-masuk Indonesia sebanyak dua kali melalui Pontianak, pada 6-8 Juni 2020 dan 20-22 Juni 2020.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra terbukti melakukan suap terkait daftar pencarian orang (DPO), fatwa MA dan pemusyarakatan jahat.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara pada Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra juga dinyatakan terbukti memberi uang kepada Irjen Napoleon senilai 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS. Sedangkan, Brigjen Prasetijo menerima 100 ribu dolar AS melalui Tommy Sumardi. Selain itu, USD 500 ribu ke Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya.

Sumber