George Sugama, Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai Belum Diperiksa, Tunggu Didampingi Pengacara
JAKARTA, KOMPAS.com - George Sugama Halim (35), anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur, belum diperiksa usai polisi menangkapnya di kamar hotel kawasan Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2024).
Pasalnya, George meminta kepada penyidik Polres Metro Jakarta Timur agar dia didampingi oleh pengacara saat pemeriksaan berlangsung.
“Saat ini pemeriksaan belum berlangsung karena masih menunggu tim penasihat hukum dari tersangka GSH,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (16/12/2024).
Diketahui, polisi telah menetapkan George sebagai tersangka. Dia terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
“Persangkaan pasal penganiayaan, sebagaimana diatur di pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana lima tahun,” ungkap dia.
Diketahui, George kabur ke Sukabumi bersama keluarganya karena ketakutan dan tertekan usai kasusnya viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, korban berinisial D terlihat dihantam dengan kursi dan benda lain sehingga terluka di kepala.
Polisi menyebut George menganiaya pegawainya karena korban menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.
"Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).
Amarah George langsung meledak setelah penolakan itu, yang berujung pada tindakan penganiayaan.
"Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban," imbuh Lina.