George Sugama, Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawai, ke Sukabumi buat Jalani Pengobatan
JAKARTA, KOMPAS.com - George Sugama Halim (35), anak bos toko roti di Cakung yang menganiaya pegawai orangtuanya, pergi ke Sukabumi, Jawa Barat untuk menjalani pengobatan.
George bersama keluarga bertolak ke Sukabumi pada Minggu (15/12/2024) siang, sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi atas kasus penganiayaan pada Senin (16/12/2024).
“Ada penawaran, informasi bahwa di Sukabumi itu ada pengobatan-pengobatan, tempat pengobatan orang-orang yang dianggap kelainan, sedikit kelainan gitu,” kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di kantornya, Senin (16/12/2024).
Selain berobat, alasan lain George dan keluarga pergi ke Sukabumi ialah untuk memenangkan diri. Pasalnya, video penganiayaan yang dilakukan George terhadap pegawai toko roti berinisial D viral di media sosial.
Keluarga merasa terancam karena mendapatkan pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal.
“Menghindari karena rasa takut, ada ancaman-ancaman dan mau dibakar dan sebagainya, yang masuk ke nomor handphone atau WhatsApp dari orangtua, jadi merasa ketakutan, terancam nyawanya,” ungkap Lilipaly.
Lilipaly juga menyebut, polisi tengah mendalami dugaan penyakit kelainan yang dialami George dengan memeriksa kondisi psikologis tersangka.
“Karena yang menentukan adalah ahli,” tegas dia.
Sebelumnya, George ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
George beralasan, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri. Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan George karena diberitahu oleh orangtua tersangka.
Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Adapun George ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
George beralasan, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri. Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan George karena diberitahu oleh orangtua tersangka.
Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Adapun video kasus penganiayaan George terhadap D viral di media sosial. Dalam video itu, korban terlihat dihantam dengan kursi dan benda lain sehingga terluka di kepala.
"Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).
Amarah George langsung meledak setelah penolakan itu, yang berujung pada tindakan penganiayaan.
"Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban," imbuh Lina.
Tidak terima, D melaporkan George ke Polsek Cakung pada 18 Oktober 2024.