George Sugama Ditahan Polisi Usai Aniaya Pegawai Toko Roti di Cakung

George Sugama Ditahan Polisi Usai Aniaya Pegawai Toko Roti di Cakung

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak bos toko roti, George Sugama Halim (35), ditahan polisi usai ditangkap, Senin (16/12/2024) dini hari. Dia ditahan karena menganiaya pegawai toko roti di Cakung, Jakarta Timur.

"Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin malam.

Nicolas mengakui, kasus penganiayaan yang dilakukan anak bos toko roti ini sudah dilaporkan sejak 18 Oktober 2024. 

Namun, George Sugama baru ditangkap hampir dua bulan setelah kasus ini dilaporkan ke polisi oleh D.

"Kami sampaikan juga memang, penyidikannya sudah dilaporkan dari tanggal 18 Oktober dan baru hari ini ditahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur karena ada proses-proses, mulai dari penyelidikan dan baru ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata dia.

Saat pelaporan, korban disebut tidak menyatakan ke polisi bahwa George Sugema sempat menyatakan kebal hukum.

"Dari hasil yang di BAP oleh penyidik, tidak ada. Pelapor menyampaikan hal itu (George Sugama kebal hukum)di BAP, tidak ada sama sekali. Jadi kami tidak bisa berasumsi bahwa itu benar terjadi atau tidak. Karena nanti kami akan meminta keterangan lanjutan," ucap Nicolas.

Untuk diketahui, anak bos toko roti di Cakung bernama George Sugama Halim (35) ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.

Polisi menangkap George Sugama usai video penganiayaan terhadap pegawai toko roti berinisial D viral di media sosial. Oleh karena itu, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menengkan diri.

Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan anak bos toko roti itu karena diberitahu oleh orangtua tersangka.

 

Akibat ulahnya, polisi menjerat George Sugama dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiaya. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Adapun kasus George menganiaya D viral di media sosial. Dalam video itu, korban terlihat dihantam dengan kursi dan benda lain sehingga terluka di kepala. Peristiwa ini terjadi pada 17 Oktober 2024.

Polisi menyebut anak bos toko roti ini menganiaya pegawainya karena korban menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.

"Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).

Amarah George Sugama langsung meledak setelah penolakan itu, yang berujung pada tindakan penganiayaan.

"Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban," imbuh Lina.

Tidak terima, D melaporkan anak bos toko roti itu ke Polsek Cakung pada 18 Oktober 2024.

Sumber