George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai, Kini Jadi Tersangka
JAKARTA, KOMPAS.com - Anak bos toko roti bernama George Sugama Halim (35) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pegawai berinisial D.
“Menetapkan saudara GSH sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (16/12/2024).
George ditangkap di sebuah kamar hotel wilayah Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2024) malam.
Berdasarkan video penangkapan yang diterima oleh Kompas.com, Aiptu Zakaria alias Jacklyn Chopper bersama anggota kepolisian lainnya mendatangi kamar hotel tersebut.
Setelah pintu dibuka, pihak kepolisian memasuki kamar yang di dalamnya terdapat George bersama seorang pria.
Pada saat itu, George sedang duduk di atas kasur sambil menonton televisi, sementara pria lain yang bersamanya terlihat berjongkok tak jauh dari pelaku.
Melihat kehadiran polisi, George tampak menggaruk-garuk tangan kanannya berulang kali.
“Sudah paham ya, George? Sudah paham? Masalahnya sudah paham?” tanya Jacklyn sambil menyentuh lengan kiri George. George hanya menganggukkan kepala sebagai jawaban.
George tidak menunjukkan perlawanan saat ditangkap. Ia langsung dibawa oleh polisi tanpa borgol atau ikatan di tangannya.
Kasus George menganiaya D viral di media sosial. Dalam video itu, korban dihantam dengan kursi dan benda lain sehingga terluka di kepala.
Polisi menyebut George menganiaya pegawainya karena korban menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.
"Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).
Amarah George langsung meledak setelah penolakan itu, yang berujung pada tindakan penganiayaan.
"Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban," imbuh Lina.